kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Hingga Agustus, KPK terima 203 laporan gratifikasi


Selasa, 07 September 2010 / 15:13 WIB
Hingga Agustus, KPK terima 203 laporan gratifikasi


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tingkat laporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terbilang rendah. Dari data pusat pelaporan gratifikasi KPK tercatat baru ada 203 laporan gratifikasi saja hingga 31 Agustus 2010 lalu.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan angka tersebut terbilang rendah. Dia mengatakan, seharusnya para pejabat negara wajib melaporkan segala bentuk hadiah berupa barang ataupun uang yang diduga berkaitan dengan jabatannya.

Sesuai dengan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertera, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, hadiah lebaran/natal, hadiah perkawinan baik itu bersifat suvenir atau uang, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,fasilitas penginapan, perjalanan wisata, perjalanan ibadah, pengobatan cuma-cuma, ucapan terima kasih karena dapat proyek, pembelian barang atau jasa dari rekanan dan pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat/pegawai negeri. Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK. Setelah dilaporkan, barulah KPK bisa menentukan apakah hadiah ini bisa dikembalikan pada penerimanya atau menjadi milik negara.

Berikut data 203 laporan itu:

1. Kepresidenan 1 laporan
2. Kementerian 34 laporan
3. Setingkat Kementerian 9 laporan
4. Lembaga Pemerintah Non Kementerian 28 laporan
5. DPR 13 laporan
6. DPRD 33 laporan
7. Yudikatif 3 Laporan
8. BPK 6 laporan
9. Lembaga independen 38 laporan
10. BUMN/BUMD 7 laporan
11. Pemerintah Provinsi 8 laporan
12. Pemerintah Kabupaten 19 laporan
13. Pemerintah Kota 4 laporan

Nilai gratifikasi yang sudah diterima dalam bentuk uang sebesar Rp 1,73 miliar dan barang sebesar Rp 43,9 juta. Sementara yang menjadi milik penerima dalam bentuk uang sebesar Rp 8,95 miliar, barang Rp 836,6 juta lalu ada US$ 34.065,07, S$ 468, A$ 100, ¥ 200.000, 510 euro, RM 250, £210, 10.000 Vietnam Dong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×