kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK: Gratifikasi bukan Hanya Angpau Pernikahan Saja


Selasa, 27 Juli 2010 / 15:30 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can

JAKARTA. Gratifikasi tak hanya dari pesta pernikahan saja. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi minta pegawai negeri sipil jangan hanya melapor hasil gratifikasi dari pesta pernikahan saja.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, gratifikasi itu intinya adalah penerimaan lain selain gaji, dalam bentuk apapun dan nilai berapapun. "Gratifikasi kan segala macam, seperti dia dapat honor," ujar Haryono usai pembukaan rapat kerja nasional akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah, Selasa (27/7).

Haryono mengatakan setiap pejabat atau PNS yang menerima gratifikasi wajib lapor pada KPK dalam waktu 30 hari kerja. Masalahnya, terkadang ada yang lapor ada yang tidak. Haryono mengungkapkan, sampai saat ini baru 128 laporan.

Selain itu, Haryono mengatakan pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi dianggap suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan kewajiban.

Cuma, jika sudah melapor ke KPK maka tuduhan suap itu gugur. Tapi, jika tidak melapor akan terkena pasal suap dan dipidana. "Makanya kita minta selalu dilaporkan," kata Haryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×