kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Awas, Ada Sanksi Bagi yang Malas Melaporkan Gratifikasi


Kamis, 22 Juli 2010 / 10:39 WIB
Awas, Ada Sanksi Bagi yang Malas Melaporkan Gratifikasi


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pejabat yang menerima gratifikasi sebaiknya cepat-cepat melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila tidak, atau melebihi jangka waktu yang ditetapkan undang-undang, pejabat tersebut bisa terkena hukuman.

KPK sendiri juga sedang berencana menyusun sanksi bagi gratifikasi pejabat ini. Rencana ini mencuat karena banyak pejabat, terutama di daerah, yang tidak melaporkan adanya gratifikasi.

"Peraturan Pemerintah atau apa pun namanya semua dibicarakan spesifik khususnya soal sanksi karena saat ini yang melaporkan gratifikasi sangat sedikit," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Kamis (22/7). Dia menambahkan, malah di beberapa daerah ada pejabat yang tidak melaporkan gratifikasi. "Hal itu sangat tidak mungkin," pungkasnya.

Dia mengatakan, gratifikasi memang berbeda dengan uang suap. Kalau dalam unsur uang suap, si penerima harus melakukan atau tidak berbuat sesuatu atas pemberian uang itu. Namun, kalau dalam gratifikasi, memang benar hanya pemberian kepada pejabat yang pemberinya berkait dengan jabatan si pejabat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×