kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Awas, Ada Sanksi Bagi yang Malas Melaporkan Gratifikasi


Kamis, 22 Juli 2010 / 10:39 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pejabat yang menerima gratifikasi sebaiknya cepat-cepat melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bila tidak, atau melebihi jangka waktu yang ditetapkan undang-undang, pejabat tersebut bisa terkena hukuman.

KPK sendiri juga sedang berencana menyusun sanksi bagi gratifikasi pejabat ini. Rencana ini mencuat karena banyak pejabat, terutama di daerah, yang tidak melaporkan adanya gratifikasi.

"Peraturan Pemerintah atau apa pun namanya semua dibicarakan spesifik khususnya soal sanksi karena saat ini yang melaporkan gratifikasi sangat sedikit," ujar Wakil Ketua KPK Haryono Umar, Kamis (22/7). Dia menambahkan, malah di beberapa daerah ada pejabat yang tidak melaporkan gratifikasi. "Hal itu sangat tidak mungkin," pungkasnya.

Dia mengatakan, gratifikasi memang berbeda dengan uang suap. Kalau dalam unsur uang suap, si penerima harus melakukan atau tidak berbuat sesuatu atas pemberian uang itu. Namun, kalau dalam gratifikasi, memang benar hanya pemberian kepada pejabat yang pemberinya berkait dengan jabatan si pejabat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×