kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.483.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Hartati putuskan untuk mengajukan banding


Senin, 04 Februari 2013 / 15:17 WIB
Hartati putuskan untuk mengajukan banding
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Kamis 30 September 2021, intip sebelum tukar valas. KONTAN/Baihaki/29/12/2013


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengusaha Siti Hartati Murdaya akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (4/2).

"Kami akan banding," kata kuasa hukum Hartati, Denny melalui rilis yang dikirim ke Tribunnews, Senin (4/1).

Menurutnya, banyak hal yang menjadi dasar atas banding itu. Di antaranya karena majelis hakim menilai status mantan Bupati Amran saat menerima uang tetap sebagai penyelenggara negara.

Padahal faktanya, saat itu Amran sedang cuti dan maju sebagai calon bupati incumbent.

"Ini akan menjadi perdebatan hukum. Putusan majelis hakim menunjukkan bahwa tidak ada yang namanya incumbent. Semuanya dianggap tetap sebagai pejabat yang aktif. Bagaimana dengan incumbent-incumbent yang lain," kata Denny menanggapi dasar pertimbangan majelis hakim.

Seperti diketahui, Siti Hartati Murdaya divonis 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Di depan majelis hakim, Hartati sendiri mengatakan pikir-pikir atas putusan itu. Dan usai persidangan Hartati menolak memberikan komentar kepada wartawan.

Sepanjang perjalanan dari ruang sidang ke ruang terdakwa hingga ke mobil tahanan, Hartati hanya menangis.

Sementara itu, majelis hakim dalam pertimbangan yang meringankan putusan mengatakan pengusaha Siti Hartati Murdaya telah berjasa membangun perekonomian di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Terdakwa berjasa membangun perekonomian di Buol, belum pernah melakukan tindak pidana dan sopan selama mengikuti persidangan," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×