kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ini rincian harta Hartati yang dirampas negara


Senin, 04 Februari 2013 / 14:07 WIB
ILUSTRASI. Warga berbelanja di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/rwa.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak hanya memutuskan untuk menghukum Siti Hartati Murdaya dengan penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta. Hartati Murdaya, yang menjadi terdakwa kasus penyuapan pengurusan hak guna usaha di Buol, juga diharuskan untuk menyerahkan sejumlah uang kepada negara.

"Dirampas negara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2).

Berikut adalah uang Hartati yang dirampas negara:

1. 45 lembar uang seratus ribu senilai Rp 4.500.000
2. 50 lembar uang seratus ribu senilai Rp 5.000.000
3. 50 lembar uang seratus ribu senilai Rp 5.000.000
4. 775 lembar uang seratus ribu senilai Rp 77.500.000
5. Pemblokiran rekening senilai Rp 78.000.000.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Hartati. Salah satu hal yang meringankan adalah, ia dinilai hakim telah membantu perekonomian daerah, khususnya di Buol; dan berlaku sopan selama persidangan. Atas vonis hakim, Hartati menyatakan pikir-pikir. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×