kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini rincian harta Hartati yang dirampas negara


Senin, 04 Februari 2013 / 14:07 WIB
Ini rincian harta Hartati yang dirampas negara
ILUSTRASI. Warga berbelanja di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/rwa.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak hanya memutuskan untuk menghukum Siti Hartati Murdaya dengan penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta. Hartati Murdaya, yang menjadi terdakwa kasus penyuapan pengurusan hak guna usaha di Buol, juga diharuskan untuk menyerahkan sejumlah uang kepada negara.

"Dirampas negara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2).

Berikut adalah uang Hartati yang dirampas negara:

1. 45 lembar uang seratus ribu senilai Rp 4.500.000
2. 50 lembar uang seratus ribu senilai Rp 5.000.000
3. 50 lembar uang seratus ribu senilai Rp 5.000.000
4. 775 lembar uang seratus ribu senilai Rp 77.500.000
5. Pemblokiran rekening senilai Rp 78.000.000.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Hartati. Salah satu hal yang meringankan adalah, ia dinilai hakim telah membantu perekonomian daerah, khususnya di Buol; dan berlaku sopan selama persidangan. Atas vonis hakim, Hartati menyatakan pikir-pikir. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×