kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ini rincian harta Hartati yang dirampas negara


Senin, 04 Februari 2013 / 14:07 WIB
Ini rincian harta Hartati yang dirampas negara
ILUSTRASI. Warga berbelanja di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/rwa.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tak hanya memutuskan untuk menghukum Siti Hartati Murdaya dengan penjara selama 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta. Hartati Murdaya, yang menjadi terdakwa kasus penyuapan pengurusan hak guna usaha di Buol, juga diharuskan untuk menyerahkan sejumlah uang kepada negara.

"Dirampas negara dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2).

Berikut adalah uang Hartati yang dirampas negara:

1. 45 lembar uang seratus ribu senilai Rp 4.500.000
2. 50 lembar uang seratus ribu senilai Rp 5.000.000
3. 50 lembar uang seratus ribu senilai Rp 5.000.000
4. 775 lembar uang seratus ribu senilai Rp 77.500.000
5. Pemblokiran rekening senilai Rp 78.000.000.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Hartati. Salah satu hal yang meringankan adalah, ia dinilai hakim telah membantu perekonomian daerah, khususnya di Buol; dan berlaku sopan selama persidangan. Atas vonis hakim, Hartati menyatakan pikir-pikir. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×