kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ketua KPK berang dengan keputusan Hartati


Senin, 04 Februari 2013 / 15:02 WIB
Ketua KPK berang dengan keputusan Hartati


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad kesal dengan vonis rendah yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa perkara suap Hartati Murdaya.

Menurutnya, banyak variabel tuntutan jaksa KPK yang dinilai keliru oleh majelis hakim.

"Karena banyak variablenya. Salah satu Variabelnya integritas dan kemampuan intelektual Hakim memahami hukum," kata Abraham, Senin (4/2).

Namun, Abraham juga enggan menegaskan jika putusan tersebut menandakan ketidakmampuan majelis Hakim dalam memahami makna hukum yang disampaikan Jaksa. "Nanti lah, penjelasannya panjang sekali," tegasnya.

Lebhih jauh, kata Abraham pihaknya masih mendiskusikan lebih lanjut dengan hasil ini. Dia pun tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding atas putusan itu.

"Nanti kita Rapimkan untuk mengambil keputusan, apakah kita mengajukan banding atau tidak," imbuhnya.

Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan pemilik PT Hardaya Inti Platation (HIP), Hartati Murdaya mantan Bupati Buol, Amran Abdullah Batalipu, dalam mengurus perizinan lahan perkebunan kelapa sawit. Hakim menjatuhi hukuman kepada mantam Dewan Pembina Partai Demokrat itu, pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan, denda Rp 150 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.

"Maka dengan ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Hartati Murdaya, dengan pidana penjara selama 2 tahun delapan bulan dikurangi masa tahanan, dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/2).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK pada 14 Januari lalu. Saat itu, jaksa menuntut Hartati dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×