kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.714   6,00   0,03%
  • IDX 6.509   -16,82   -0,26%
  • KOMPAS100 848   -1,44   -0,17%
  • LQ45 641   -3,10   -0,48%
  • ISSI 229   0,52   0,23%
  • IDX30 358   -2,19   -0,61%
  • IDXHIDIV20 434   -3,10   -0,71%
  • IDX80 97   -0,21   -0,21%
  • IDXV30 121   -0,46   -0,38%
  • IDXQ30 113   -0,77   -0,68%

Kuasa hukum Hartati: Kemungkinan besar banding


Senin, 04 Februari 2013 / 13:24 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah emiten membagikan dividen interim dengan nilai lebih tinggi ketimbang tahun lalu


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Salah seorang kuasa hukum Siti Hartati Murdaya,  Denny Kailimang mengatakan, akan mempertimbangkan untuk melakukan banding atas putusan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi. Seperti yang diketahui, pada hari ini, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun delapan bulan kepada Hartati.

Menurutnya, ada satu kejanggalan dalam putusan majelis yakim terkait status Bupati buol yang waktu itu sedang cuti dan berstatus sebagai calon bupati. Maka dalam hal itu, status bupati belum jelas apakah sebagai penyelenggara negara. Bupati mengaku, semua sumbangan yang dia terima waktu itu adalah sumbangan. "Jadi pada saat itu dia bukan sebagai bupati," ujar Denny, Senin (4/2).

Melihat pertimbangan tersebut, Denny mengatakan pihaknya kemungkinan besar akan banding. Apalagi hal itu masih menjadi perdebatan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×