kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Izin berobat Hartati kewenangan pengadilan tinggi


Senin, 04 Februari 2013 / 13:44 WIB
Izin berobat Hartati kewenangan pengadilan tinggi
ILUSTRASI. Hasil Liga Champions Benfica vs Barcelona: As Aguias libas Blaugrana 3-0


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Setelah dijatuhi vonis dua tahun delapan bulan penjara, terdakwa dugaan suap Siti Hartati Murdaya mengajukan permohonan izin berobat ke majelis hakim. Namun, Ketua Majelis Hakim Gusrizal mengatakan sudah tidak berwewenang memberikan keputusan setelah menjatuhkan putusan. "Izin tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi," ujar Gusrizal, Senin (4/2).

Namun, Gusrizal mengatakan, izin berobat menjadi hak Hartati sebagai terdakwa dan bisa berkoordinasi dengan jaksa untuk mengajukannya ke pengadilan tinggi.

Pengacara Hartati, Patra M. Zein mengatakan kliennya memang sakit dan membutuhkan perawatan. Tapi, dia enggan membeberkan apa saja penyakit Hartati. "Maaf saya tidak bisa bicara soal penyakitnya," elaknya seusai sidang.

Seperti diketahui, Hartati dihukum dua tahun delapan bulan penjara karena terbukti bersalah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Dia dinyatakan memberikan sejumlah uang untuk memperoleh hak guna usaha lahan perkebunan di Buol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×