kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Izin berobat Hartati kewenangan pengadilan tinggi


Senin, 04 Februari 2013 / 13:44 WIB
Izin berobat Hartati kewenangan pengadilan tinggi
ILUSTRASI. Hasil Liga Champions Benfica vs Barcelona: As Aguias libas Blaugrana 3-0


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Setelah dijatuhi vonis dua tahun delapan bulan penjara, terdakwa dugaan suap Siti Hartati Murdaya mengajukan permohonan izin berobat ke majelis hakim. Namun, Ketua Majelis Hakim Gusrizal mengatakan sudah tidak berwewenang memberikan keputusan setelah menjatuhkan putusan. "Izin tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi," ujar Gusrizal, Senin (4/2).

Namun, Gusrizal mengatakan, izin berobat menjadi hak Hartati sebagai terdakwa dan bisa berkoordinasi dengan jaksa untuk mengajukannya ke pengadilan tinggi.

Pengacara Hartati, Patra M. Zein mengatakan kliennya memang sakit dan membutuhkan perawatan. Tapi, dia enggan membeberkan apa saja penyakit Hartati. "Maaf saya tidak bisa bicara soal penyakitnya," elaknya seusai sidang.

Seperti diketahui, Hartati dihukum dua tahun delapan bulan penjara karena terbukti bersalah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Dia dinyatakan memberikan sejumlah uang untuk memperoleh hak guna usaha lahan perkebunan di Buol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×