kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.941   -254,36   -4,11%
  • KOMPAS100 785   -38,94   -4,72%
  • LQ45 589   -30,28   -4,89%
  • ISSI 206   -8,52   -3,97%
  • IDX30 334   -15,73   -4,50%
  • IDXHIDIV20 412   -15,89   -3,71%
  • IDX80 89   -4,83   -5,16%
  • IDXV30 113   -4,09   -3,48%
  • IDXQ30 108   -4,46   -3,97%

Izin berobat Hartati kewenangan pengadilan tinggi


Senin, 04 Februari 2013 / 13:44 WIB
ILUSTRASI. Hasil Liga Champions Benfica vs Barcelona: As Aguias libas Blaugrana 3-0


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Setelah dijatuhi vonis dua tahun delapan bulan penjara, terdakwa dugaan suap Siti Hartati Murdaya mengajukan permohonan izin berobat ke majelis hakim. Namun, Ketua Majelis Hakim Gusrizal mengatakan sudah tidak berwewenang memberikan keputusan setelah menjatuhkan putusan. "Izin tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi," ujar Gusrizal, Senin (4/2).

Namun, Gusrizal mengatakan, izin berobat menjadi hak Hartati sebagai terdakwa dan bisa berkoordinasi dengan jaksa untuk mengajukannya ke pengadilan tinggi.

Pengacara Hartati, Patra M. Zein mengatakan kliennya memang sakit dan membutuhkan perawatan. Tapi, dia enggan membeberkan apa saja penyakit Hartati. "Maaf saya tidak bisa bicara soal penyakitnya," elaknya seusai sidang.

Seperti diketahui, Hartati dihukum dua tahun delapan bulan penjara karena terbukti bersalah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Dia dinyatakan memberikan sejumlah uang untuk memperoleh hak guna usaha lahan perkebunan di Buol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×