kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.702   47,00   0,28%
  • IDX 8.509   -37,16   -0,43%
  • KOMPAS100 1.173   -6,40   -0,54%
  • LQ45 846   -6,27   -0,74%
  • ISSI 301   -0,86   -0,28%
  • IDX30 436   -3,82   -0,87%
  • IDXHIDIV20 504   -3,85   -0,76%
  • IDX80 132   -0,78   -0,59%
  • IDXV30 138   0,50   0,36%
  • IDXQ30 139   -1,24   -0,89%

Izin berobat Hartati kewenangan pengadilan tinggi


Senin, 04 Februari 2013 / 13:44 WIB
Izin berobat Hartati kewenangan pengadilan tinggi
ILUSTRASI. Hasil Liga Champions Benfica vs Barcelona: As Aguias libas Blaugrana 3-0


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can

JAKARTA. Setelah dijatuhi vonis dua tahun delapan bulan penjara, terdakwa dugaan suap Siti Hartati Murdaya mengajukan permohonan izin berobat ke majelis hakim. Namun, Ketua Majelis Hakim Gusrizal mengatakan sudah tidak berwewenang memberikan keputusan setelah menjatuhkan putusan. "Izin tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi," ujar Gusrizal, Senin (4/2).

Namun, Gusrizal mengatakan, izin berobat menjadi hak Hartati sebagai terdakwa dan bisa berkoordinasi dengan jaksa untuk mengajukannya ke pengadilan tinggi.

Pengacara Hartati, Patra M. Zein mengatakan kliennya memang sakit dan membutuhkan perawatan. Tapi, dia enggan membeberkan apa saja penyakit Hartati. "Maaf saya tidak bisa bicara soal penyakitnya," elaknya seusai sidang.

Seperti diketahui, Hartati dihukum dua tahun delapan bulan penjara karena terbukti bersalah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu. Dia dinyatakan memberikan sejumlah uang untuk memperoleh hak guna usaha lahan perkebunan di Buol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×