kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Gita: Saya ikhlas kalau kalah dalam konvensi


Jumat, 21 Februari 2014 / 22:21 WIB
Gita: Saya ikhlas kalau kalah dalam konvensi
ILUSTRASI. Salah satu yang baru dalam RUU P2SK adalah bertambahnya fungsi pengawasan di level Dewan Komisioner OJK. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

SAMARINDA. Peserta Konvensi Partai Demokrat, Gita Wirjawan, mengaku ikhlas jika seandainya kalah dalam ajang kontestasi politik tersebut. Hal itu, diungkapkan Gita ketika mengukuhkan pengurus organisasi massa (ormas) Barisan Indonesia (Barindo) Kalimantan Timur, di Hotel Grand Victoria, Jumat (21/2).

Pengukuhan sendiri ditandai dengan penyerahan pataka dari Ketua Umum Barindo Gita Wirjawan kepada Ketua Barindo Kaltim M Husni Fahruddin. "Saya sih ikhlas, sejak awal sampai kapan pun," kata Gita.

Menurutnya, sebagai peserta konvensi, ia merasa lebih memiliki kebebasan berpikir karena bukan kader Demokrat dan tak masuk dalam jajaran pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya sekarang nonpartai. Saya juga sudah di luar pemerintah, saya punya kebebasan untuk berpikir out of the box atau di laur mainstream," kata Gita.

"Saya juga bisa memberikan masukan dan perspektif yang cukup baik. Dalam arti kata, saya tahu apa yang bekerja dengan baik di pemerintah dan apa yang tidak bekerja dengan baik di pemerintah," tambahnya.

Untuk Barindo Kaltim yang baru dikukuhkan, Gita cukup optimistis ormas ini bisa membantu meningkatkan kesadaran terhadap misi sosial Barindo. (Doan Pardede)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×