kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Gita: Keputusan mundur terlalu dipolitisasi beras


Selasa, 04 Februari 2014 / 16:11 WIB
Gita: Keputusan mundur terlalu dipolitisasi beras
ILUSTRASI. MP3 Juice: Cara Mengubah Video Menjadi Format Audio, Download untuk Dengarkan Offline


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Gita Wirjawan menuturkan keputusan mengundurkan diri sebagai Menteri Perdagangan pada akhir Januari lalu dinilai terlalu dipolitisasi dengan dugaan impor beras jenis medium ke pasaran.

Nyatanya, setelah dilakukan uji laboratorium oleh Sucofindo dan Pusat Pengawasan Mutu Barang (PPMB) Kementerian Perdagangan, hasilnya nihil alias beras tersebut benar-benar sesuai dengan spesifikasi izin.

"Pesannya kalau mau politisir gunakan fakta bukan gosip," kata Gita, Selasa (4/2). Bahkan, pihaknya pun siap bila Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ingin ikut menelusuri pelaksanaan impor beras jenis khusus tersebut.

Gita menambahkan, keputusan dirinya untuk mundur dari kursi Menteri Perdagangan sudah bulat. Bahkan ia yakin, jika masih menjabat sebagai menteri maka kritikan pedas dan cibiran yang dilayangkan kepadanya akan terus menguat.

Seperti diketahui, dalam dua tahun lebih Gita menjabat sebagai Menteri Perdagangan, banyak persoalan yang menerpa Gita.  Beberapa contoh diantaranya yaitu mengenai melambungnya harga kedelai, kisruh impor bawang putih, serta harga daging yang tinggi. "Kalau di sini (Kemendag) masih dipolitisir, kalau keluar sama juga," kata Gita. terlalu dipolitisir dengan dugaan impor beras jenis medium ke pasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×