kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gaji ke-13 PNS cair Agustus, simak 4 faktanya


Selasa, 21 Juli 2020 / 15:48 WIB
Gaji ke-13 PNS cair Agustus, simak 4 faktanya
ILUSTRASI. Aktivitas Pegawai Negeri Sipil atau PNS saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah akhirnya akan memberikan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil atau PNS pada Agustus 2020.

Pencairan tersebut sedikit mundur dibanding tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 sudah PNS terima pada Juli, seiring tahun ajaran baru sekolah.

Selain itu, terdapat beberapa perbedaan pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya lantaran dampak dari pandemi virus corona baru.

Berikut 4 fakta tentang pencarian gaji ke-13 PNS tahun ini:

Baca Juga: Sri Mulyani ungkap alasan pemerintah gelontorkan gaji ke-13 di tengah pandemi

1. Golongan PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13

Melansir Kontan.co.id, Selasa (21/7), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 ini tidak diberikan ke pejabat negara serta  pejabat eselon I dan II.

"Namun, gaji ke 13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, eselon I, dan eselon II," katanya dalam konferensi pers, Selasa (21/7).

Soalnya, dampak dari wabah virus corona membuat pemerintah harus menyesuaikan anggaran pencairan gaji ke-13 PNS tahun ini.

2. Total anggaran

Total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan pemerintah kucurkan tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun.

Baca Juga: Cairkan gaji ke-13, dua regulasi ini bakal diubah

Perinciannya: untuk ASN di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan ASN di daerah melalui APBD mencapai Rp 13,89 triliun.

Alokasi APBN untuk ASN pusat terbagi menjadi dua, yaitu dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dan dana pensiun.

Untuk dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, alokasinya adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk dana pensiun, anggarannya sebesar Rp 7,86 triliun.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×