kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

Sri Mulyani ungkap alasan pemerintah gelontorkan gaji ke-13 di tengah pandemi


Selasa, 21 Juli 2020 / 14:12 WIB
Sri Mulyani ungkap alasan pemerintah gelontorkan gaji ke-13 di tengah pandemi


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemberian gaji ke-13 dapat berfungsi sebagai bagian dari stimulus ekonomi bagi masyarakat.

"Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR, bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya," ujar Sri Mulyani di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).

Baca Juga: Ini golongan Aparatur Sipil Negara yang tidak dapat gaji ke-13

Terutama apabila dikaitkan dengan tahun ajaran baru, serta kondisi pandemi yang kemungkinan akan meningkatkan belanja dari TNI, Polri, dan pensiunan.

Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah memang mempertimbangkan untuk memberikan gaji ke-13 pada kuartal ketiga di tahun ini. Pasalnya, pada kuartal sebelumnya pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.

Kebijakan tersebut, kemudian membuat kegiatan perekonomian baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat, maupun konsumsi dari ekspansi investasi perusahaan semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.

Maka dari itu, Sri Mulyani menganggap pembayaran gaji ke-13 di tahun ini dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian dalam negeri.

Baca Juga: Aktivitas ekonomi mulai pulih, Sri Mulyani optimistis penerimaan pajak akan membaik

Di sisi lain, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini juga dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×