Penulis: Virdita Ratriani
3. Revisi aturan terkait gaji ke-13
Pemerintah juga akan melakukan revisi terhadap aturan terkait gaji ke-13.
"Pembayaran gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Agustus 2020 dan untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah memiliki aturan tentang gaji ke-13 bagi PNS, anggota Polri, TNI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketigabelas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca Juga: Ini golongan Aparatur Sipil Negara yang tidak dapat gaji ke-13
Serta PP No. 38/2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.
4. Besaran gaji ke-13 PNS
Terdapat sejumlah aturan mengenai pemberian gaji ke-13 berdasarkan PP No. 35/2019. Misalnya, gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Dalam hal penghasilan pada bulan Juni belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan penghasilan ketiga belas.
Sementara komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 PNS pun berbeda-beda. Bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kemudian, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.