Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana dibukanya kembali ruang iklan rokok di Jakarta menuai kritik keras oleh aktivis masyarakat sipil karena dinilai bertentangan dengan kerangka hukum nasional serta berpotensi mengancam kesehatan publik, terutama generasi muda.
Tubagus Haryo Karbyanto, Sekretaris Jenderal FAKTA Indonesia bilang, membuka ruang iklan rokok tersebut tidak sejalan dengan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan negara melindungi masyarakat dari paparan zat adiktif.
Selain itu, Tubagus menyatakan, PP No. 28 Tahun 2024 secara tegas mengatur pembatasan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau, termasuk larangan iklan di media sosial (Pasal 446), pembatasan ketat iklan luar ruang (Pasal 449), serta penegasan perlindungan anak sebagai prioritas utama (Pasal 430).
Baca Juga: Program SPHP Jagung Dikebut, Pemerintah Kejar Serapan 1 Juta Ton
“Jika ruang iklan rokok kembali dibuka, itu sama saja dengan kemunduran dari mandat hukum nasional yang sudah jelas,” ujar Tubagus dalam pernyataan tertulisnya kepada KONTAN, Senin (6/4/2026).
Tak hanya bertentangan dengan regulasi domestik, langkah tersebut juga dinilai berlawanan dengan tren global. Sejumlah kota besar dunia justru bergerak menuju pelarangan total iklan rokok. Singapura, misalnya, telah melarang seluruh bentuk iklan tembakau di semua media.
Ambil contoh, Bangkok dan Manila telah memperketat pembatasan iklan luar ruang dan sponsor, serta New York dan London mendorong lingkungan bebas promosi tembakau secara menyeluruh. “Jika Jakarta membuka kembali iklan rokok, bukan hanya mundur, tetapi juga keluar dari arus global kota sehat,” kata sumber tersebut.
Baca Juga: 300.000 Kasus TBC Di RI Belum Terdeteksi Kemenkes, Ini Ciri-Ciri TBC Orang Dewasa
Dampak paling nyata dari kebijakan ini dikhawatirkan akan dirasakan anak-anak dan generasi muda. Berbagai studi menunjukkan, paparan iklan rokok akan meningkatkan kemungkinan anak mulai merokok.
Iklan luar ruang dinilai sebagai salah satu bentuk promosi paling agresif dan sulit dihindari, sementara industri tembakau secara konsisten menjadikan kelompok usia muda sebagai target pasar. Dengan demikian, pembukaan kembali iklan rokok berpotensi menjadi pintu masuk bagi lahirnya perokok baru.
Padahal, selama lebih dari satu dekade, Jakarta telah membangun norma sosial yang menempatkan iklan rokok sebagai sesuatu yang tidak pantas hadir di ruang publik. Kebijakan tersebut menurut Tubagus, berhasil memberikan perlindungan bagi masyarakat dan menjadi rujukan bagi daerah lain.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026
“Pembalikan kebijakan ini dikhawatirkan menciptakan preseden buruk bahwa kebijakan kesehatan publik dapat dengan mudah dikompromikan oleh kepentingan industri” tegasnya. Untuk itu, Tubagus mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan rencana revisi regulasi reklame untuk membuka ruang iklan rokok dan memperkuat larangan yang sudah ada.
Ia juga meminta DPRD DKI Jakarta menolak usulan perubahan regulasi yang bertentangan dengan perlindungan kesehatan publik. Selain itu, Tubagus mendesak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan meningkatkan pengawasan agar regulasi daerah selaras dengan PP No. 28 Tahun 2024;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













