Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kenaikan batas bawah target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 didasarkan pada harapan meningkatnya efisiensi pemungutan pajak dan kepabeanan.
Menurut Purbaya, target yang telah disepakati pemerintah dan DPR tersebut masih berada pada level yang realistis dan tidak jauh berbeda dari capaian saat ini.
"Nanti diharapkan ada peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai. Dan itu sih batasnya masih reasonable, karena tidak jauh dari level yang sekarang," ujar Purbaya kepada awak media di Gedung DPR RI, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Naikkan Target Pendapatan Negara di 2027, Minimal 12,01% dari PDB
Sebelumnya, DPR dan pemerintah menyepakati kenaikan target pendapatan negara dalam KEM-PPKF 2027 menjadi 12,01%-12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR bersama pemerintah.
Target baru itu lebih tinggi dibandingkan usulan awal yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR pada 20 Mei 2026, yakni sebesar 11,82%-12,40% terhadap PDB.
Baca Juga: Kejagung Tambah Tersangka Korupsi MBG, Pihak Swasta Diduga Atur Mitra dan SPPG
Kenaikan batas bawah target pendapatan negara tersebut mencerminkan optimisme pemerintah dan DPR terhadap kemampuan meningkatkan penerimaan negara pada tahun depan.
Optimisme itu ditopang oleh upaya reformasi perpajakan, penguatan administrasi penerimaan, serta optimalisasi berbagai sumber pendapatan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













