kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.282.000   -45.000   -1,93%
  • USD/IDR 16.624   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.093   -24,52   -0,30%
  • KOMPAS100 1.125   -4,40   -0,39%
  • LQ45 823   -1,92   -0,23%
  • ISSI 283   -0,49   -0,17%
  • IDX30 433   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 498   -2,95   -0,59%
  • IDX80 126   0,00   0,00%
  • IDXV30 136   -0,02   -0,01%
  • IDXQ30 139   -0,09   -0,06%

Regulasi Lemah, Iklan Rokok di Ruang Digital Marak Menyasar Anak Muda


Selasa, 28 Oktober 2025 / 20:10 WIB
Diperbarui Selasa, 28 Oktober 2025 / 20:13 WIB
Regulasi Lemah, Iklan Rokok di Ruang Digital Marak Menyasar Anak Muda
ILUSTRASI. Pengawasan Iklan Rokok  


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Iklan promosi produk tembakau di internet semakin mengkhawatirkan bayak pihak.  Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) bersama Free Net From Tobacco (FNFT) menemukan, ada 2.328 video iklan dan promosi produk tembakau yang bisa diakses oleh segala usia termasuk anak-anak.

Temuan iklan produk tembakau itu terjadi sepanjang bulan Agustus hingga Desember 2023 dan Maret hingga Agustus 2024. Temuan itu merupakan hasil pemantauan dan pelaporan iklan rokok di internet, yakni pada platform YouTube.

Video iklan yang mengulas produk (82%) paling banyak, di mana pembuat konten mencoba produk rokok merek tertentu. Mereka juga merokok dalam video, dan memberikan pendapat mereka tentang rokok tersebut. Pada beberapa video disertai dengan ajakan untuk mencoba rokok tersebut.

“Temuan ini menunjukkan masih lemahnya implementasi kebijakan platform dalam menegakkan pedoman komunitas, serta belum optimalnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dengan jelas melarang iklan produk tembakau di internet,” kata Nenden Sekar Arum, Direktur Eksekutif SAFEnet di acara diseminasi penelitian yang berlangsung secara hybrid pada Selasa (28/10).

Baca Juga: Daya Beli Kelas Menengah Tergerus Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

Di antara video tersebut, salah satu akun bahkan mengawali ulasan produk tembakau dengan video bermain gim online selama 2 menit. Konten bermain gim online termasuk jenis konten yang digemari usia anak, sehingga sangat mungkin ulasan produk tembakau tersebut menyasar usia anak.

Pada akun berbeda, juga ditemukan konten yang ditujukan untuk pemula, dengan merekomendasikan produk tembakau yang cocok untuk mulai merokok. Tidak hanya konten yang ditujukan untuk usia anak dan pemula, ditemukan juga konten yang mencantumkan tautan pembelian produk yang terdapat dalam video.

Tautan tersebut diletakkan pada kolom deskripsi video. Ada pula kreator konten yang secara terbuka menawarkan akunnya untuk penempatan iklan produk tembakau. Video-video tersebut juga dilaporkan ke YouTube.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tiru Cara SBY Untuk Kerek Tax Ratio Indonesia

Setelah dilaporkan, 1.622 video (70%) dibatasi aksesnya berdasarkan usia, sementara hanya 249 video (11%) video dihapus oleh YouTube dan 102 video (4%) dihapus oleh pengunggahnya. Karena laporan ini, ada 3 akun YouTube yang kemudian ditutup oleh YouTube karena melanggar kebijakan komunitas.

Ketiga akun tersebut secara keseluruhan memiliki 101 konten yang mempromosikan produk dan aktivitas merokok. Sayangnya, masih ada 355 video (15%) yang sudah dilaporkan, namun tidak mendapat Tindakan apa pun dari pihak YouTube.

Sementara Nia Umar, perwakilan dari FNFT, mengatakan, hasil  pemantauan selama Juni 2024-Juli 2025, terdapat 15.000 laporan pelanggaran rokok dan vape di internet. “Ini wake up call, di hari Sumpah Pemuda ini, bahwa generasi muda Indonesia menjadi target market industri rokok dan vape,” tegasnya.

Nia berharap ada petunjuk teknis yang dapat membentengi generasi muda sebagai komitmen pemerintah dari temuan hasil pemantauan tersebut mengingat fakta Indonesia menempati peringkat pertama di dunia untuk usia termuda pengguna rokok elektrik atau vape. “Semoga dengan adanya temuan ini kita bisa saling menguatkan dan berkoordinasi dalam melindungi generasi muda Indonesia. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan bersuara,” kata Nia.

Baca Juga: Setahun Pemerintahan Prabowo, Penempatan Pekerja Migran Capai 276.117 Orang

Nia juga meminta, pemerintah gencar sosialisasi aturan ke platform digital terkait penerapan larangan iklan produk tembakau di internet. Selain itu, Nia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital memaksimalkan fungsi pengawasan ruang digital melalui moderasi konten pelanggaran iklan produk tembakau di internet.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital Mediodecci Lustarini bilang, pihaknya mendukung upaya masyarakat sipil dalam memantau konten-konten di dunia digital termasuk promosi iklan produk tembakau.  “Dan kami siap berkoordinasi lebih lanjut sesuai arahan bu menteri,” ujarnya.

Menurut Mediodecci, pihaknya melakukan patroli siber 24 jam 7 hari seminggu, namun ini lebih pada memantau konten judi daring dan pornografi. Adapun untuk konten iklan dan promosi rokok, Komdigi membutuhkan rekomendasi atau masukan dari kementerian pengampu sektornya (Kementerian Kesehatan) untuk bisa menindaklanjuti konten ke platform digital.

 
 

Selanjutnya: Kalbe Farma (KLBF) Catat Kinerja Cemerlang Kuartal III-2025, Cek Rekomendasi Sahamnya

Menarik Dibaca: 6 Cara Bisnis Parfum untuk Pemula biar Cepat Cuan, Catat ya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×