Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan standardisasi kemasan rokok atau plain packaging menuai keberatan serius dari pelaku industri hasil tembakau.
Kebijakan yang tengah digodok melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) ini dinilai berpotensi menggerus fondasi bisnis industri rokok legal, mulai dari perlindungan merek, kepastian hukum, hingga iklim investasi.
Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai penyeragaman warna, logo, dan desain kemasan rokok bukan sekadar isu tampilan, melainkan menyentuh inti identitas korporasi.
Baca Juga: Tenaga Kerja Industri Rokok Elektrik Diprediksi Naik Hingga 200.000 Orang Pada 2030
Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, menyatakan bahwa elemen visual pada kemasan merupakan aset bisnis yang melekat pada merek dan dilindungi undang-undang.
Menurutnya, penghapusan atau penyeragaman warna, logo, dan desain pada kemasan sama artinya dengan meniadakan pembeda produk di pasar. Hal ini berisiko melemahkan daya saing perusahaan, terutama di tengah persaingan industri yang ketat dan tekanan biaya produksi yang terus meningkat.
“Kalau salah satu unsur pembeda dihilangkan, esensinya tetap sama dengan kemasan polos,” kata Benny.
Dari sisi regulasi, Gaprindo menilai langkah Kemenkes melampaui kewenangan administratif. Tidak hanya soal visual kemasan, Rancangan Permenkes juga mengusulkan pengaturan bahan dan ukuran kemasan.
Baca Juga: Kemenperin Soroti Dampak Ekonomi dari Wacana Kemasan Rokok Polos
Padahal, menurut industri, mandat yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah hanya mencakup pengaturan peringatan kesehatan bergambar, bukan penyeragaman total kemasan.
Benny menegaskan, merek merupakan hak kekayaan intelektual yang dilindungi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Dalam aturan tersebut, merek didefinisikan sebagai tanda grafis yang mencakup gambar, logo, nama, kata, hingga susunan warna yang berfungsi membedakan barang dalam kegiatan perdagangan. Karena itu, kebijakan di tingkat peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Dampak lanjutan dari kebijakan ini juga dinilai akan menjalar ke sektor lain. Industri periklanan dan ekonomi kreatif disebut berpotensi kehilangan ruang usaha karena identitas merek tidak lagi dapat ditampilkan.
Baca Juga: Aktivis Kesehatan Menyoroti Kompromi Pemerintah dengan Industri Rokok
Selain itu, minat pelaku usaha untuk mendaftarkan merek baru diperkirakan menurun, yang pada akhirnya bisa menggerus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kekayaan intelektual di bawah Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum.
Dari perspektif ekonomi makro, Gaprindo juga meragukan efektivitas kebijakan plain packaging dalam menekan jumlah perokok. Sebaliknya, aturan ini dinilai berisiko mendorong peredaran rokok ilegal yang tidak mematuhi standar kemasan maupun kewajiban cukai.













