Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penerapan kebijakan penyeragaman kemasan rokok atau plain packaging kembali memicu penolakan dari berbagai pihak.
Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Muhammad Misbakhun, menilai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak memiliki kewenangan untuk mengatur soal standar kemasan industri hasil tembakau dalam turunan PP 28/2024.
Misbakhun menegaskan bahwa urusan kemasan merupakan ranah Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ia menilai kebijakan plain packaging tidak hanya keliru secara kewenangan, tetapi juga berpotensi menabrak aturan perlindungan merek dan persaingan usaha.
“Kalau nanti kebijakan plain packaging diterapkan, saya bilang lawan saja, Pak. Itu sudah salah kamar,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga: Ranperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Picu Kekhawatiran PHK Massal
Menurut dia, tidak ada industri yang dilarang menggunakan identitas merek dagangnya. Kebijakan tersebut dinilai terlalu radikal dan justru bisa memukul industri tembakau yang saat ini berada dalam ketidakpastian akibat tekanan regulasi yang terus bertambah.
Regulasi Dinilai Perlebar Celah Rokok Ilegal
Penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan sebelumnya juga disampaikan Kemenperin dan kelompok buruh. Kebijakan yang tercantum dalam Rancangan Permenkes sebagai turunan PP 28/2024 itu dinilai berpotensi memperluas pasar rokok ilegal karena kemasan yang dibuat seragam lebih mudah ditiru.
Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merijanti Punguan Pitaria mengatakan, standarisasi kemasan justru akan mempermudah peredaran produk tanpa pita cukai.
Ia juga menyoroti minimnya koordinasi Kemenkes dalam penyusunan aturan tersebut.
Buruh industri rokok juga mengaku tidak dilibatkan secara memadai dalam proses pembahasan. Mereka khawatir kebijakan ini akan memperbesar peluang tergerusnya volume produksi rokok legal, yang pada akhirnya mengancam keberlangsungan pekerja.
Baca Juga: Aliansi UMKM Minta DPRD DKI Tunda Pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok
Sekretaris Bidang Pendidikan FSP RTMM, Iman Setiaman, menyatakan para pekerja hanya ingin pendapat mereka didengar, terutama karena tekanan regulasi dari PP 28/2024 sudah cukup berat.
Ia memperingatkan bahwa penerapan aturan tambahan melalui Rancangan Permenkes bisa memicu gelombang PHK di sektor tembakau.
“Posisi kita sebetulnya ingin diajak, ingin didengar. Karena suara kami selama ini kurang didengar oleh Kemenkes,” ujarnya.
Buruh menilai mereka bukan pihak yang menolak regulasi, tetapi menginginkan aturan yang berpihak pada keberlangsungan pekerja, terlebih di tengah ketatnya tekanan industri tembakau dalam beberapa tahun terakhir.
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/7760731/dpr-sebut-kemenkes-tak-punya-kewenangan-seragamkan-kemasan-rokok-apa-alasannya?page=all&s=paging_new.
Selanjutnya: BI Proyeksikan Ekonomi Tumbuh 7,7% pada 2031, Ekonom: Masih Realistis
Menarik Dibaca: Hasil Syed Modi India International 2025, Indonesia Bawa Pulang Juara Ganda Campuran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













