kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.925   -87,00   -0,48%
  • IDX 6.044   157,52   2,68%
  • KOMPAS100 803   27,79   3,58%
  • LQ45 606   18,82   3,21%
  • ISSI 207   6,38   3,17%
  • IDX30 344   10,01   2,99%
  • IDXHIDIV20 425   10,62   2,56%
  • IDX80 91   3,06   3,49%
  • IDXV30 114   3,78   3,43%
  • IDXQ30 111   2,85   2,64%

DJP Buka Suara, Influencer Memang Tak Berhak Tarif Pajak 0,5%


Jumat, 12 Juni 2026 / 12:27 WIB
DJP Buka Suara, Influencer Memang Tak Berhak Tarif Pajak 0,5%
ILUSTRASI. Ditjen Pajak menjelaskan profesi kreator digital masuk kategori pekerjaan bebas dan tidak masuk kelompok wajib pajak yang dapat PPh Final UMKM. (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak mengubah perlakuan perpajakan bagi pelaku industri kreator digital, termasuk influencer, content creator, blogger, maupun YouTuber.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa sejak awal profesi kreator digital masuk kategori pekerjaan bebas sehingga tidak termasuk kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Menurutnya, apabila selama ini terdapat kreator digital yang merasa berhak menggunakan tarif tersebut, maka pemahaman itu tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Pakar Soroti Tata Kelola MBG, Usul Program Dihentikan Sementara

"Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat. Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas," ujar Inge dalam Podcast Cermati, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, selain kreator digital, profesi seperti dokter, pengacara, artis, dan musisi juga masuk dalam kelompok pekerjaan bebas. Dengan status tersebut, penghitungan pajak dilakukan menggunakan mekanisme umum Pajak Penghasilan, bukan melalui rezim PPh Final UMKM.

"Dengan pekerjaan bebas, dia dikecualikan dari tarif yang setengah persen tadi," katanya. 

Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan pekerjaan bebas masih dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) selama omzet tahunan belum melampaui Rp 4,8 miliar. 

Namun, penghitungan pajaknya tetap menggunakan tarif progresif PPh orang pribadi.

Sementara itu, apabila kegiatan usaha dijalankan melalui badan usaha, maka kewajiban perpajakannya mengikuti ketentuan PPh Badan yang berlaku secara umum.

Inge menilai munculnya anggapan bahwa PP 20 Tahun 2026 memberatkan kreator digital kemungkinan berasal dari kasus pelaku usaha yang memiliki perusahaan terpisah dari aktivitas profesinya sebagai influencer. 

"Mungkin influencer ini memiliki usaha di dalam PT misalnya. Tapi bukan berkaitan dengan keahlian dia sebagai influencer. Misalnya seorang influencer memiliki usaha sebagai event organizer (EO). Sebagai influencer maka dia tidak boleh mempergunakan tarif setengah persen, tetapi perusahaan EO dia boleh menggunakan tarif setengah persen sebelum PP 20 Tahun 2026," jelasnya. 

Baca Juga: BEM UI Gelar Aksi Menuju Indonesia Bangkrut, Polda Kerahkan 4.151 Personel

Oleh karena itu, DJP menegaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak ditujukan untuk mengurangi dukungan terhadap industri kreatif digital. Regulasi tersebut justru bertujuan memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak menerima fasilitas perpajakan UMKM agar lebih tepat sasaran.

Dalam aturan tersebut, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun. 

Selain itu, fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan untuk pelaku usaha dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun juga tetap berlaku.

Menurut Inge, substansi utama PP 20 Tahun 2026 bukanlah menghapus atau menaikkan tarif pajak UMKM, melainkan menyempurnakan sasaran penerima fasilitas sesuai tujuan awal kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×