Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun ini, perekonomian Indonesia diperkirakan tetap melemah akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19). Namun, penerimaan pajak musti tetap dikejar agar sesuai target walau di saat yang sama banjir insentif perpajakan diberikan sebagai respon dari pandemik.
Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2020 kontraksi 5,32% secara year on year (yoy). Ini pun berdampak pada realisasi penerimaan pajak di kuartal II-2020.
Catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan pajak pada periode April-Juni 2020 hanya Rp 290,1 triliun. Jumlah ini turun 18,13% yoy dibanding pencapaian kuartal II-2019 yang capai Rp 354,36 triliun.
Baca Juga: Ini strategi pemerintah untuk mencapai penerimaan negara Rp 1.776,4 triliun di 2021
Kondisi tersebut semakin jauh dari prediksi Kemenkeu yang berharap penerimaan pajak di akhir 2020 kontraksi 10% yoy atau sekitar Rp 1.198,82 triliun. Proyeksi itu merupakan revisi kedua dari target awal penerimaan pajak sebesar Rp 1.642,57 triliun.
Revisi ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Revisi penerimaan pajak itu dipatok oleh otoritas fiskal, dengan sudah memperkirakan dampak ekonomi akibat pandemi.
Setali tiga uang, realisasi pajak di semester I-2020 pun hanya Rp 531,71 triliun, artinya kantor pajak musti mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 667,11 triliun pada paruh kedua tahun ini.
Direktur Potensi dan Kepatuhan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan, strategi Ditjen Pajak di semester II-2020 yakni memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan dan melaksanakan program reformasi.
“Kami fokus untuk memastikan insentif fiskal dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu tetap melaksanakan aktivitas pengawasan kepatuhan dengan menyesuaikan kondisi kenormalan yang baru dengan memanfaatkan data peta kepatuhan wajib pajak,” kata Ihsan kepada Kontan.co.id, Kamis (13/8).
Sementara itu, Ihsan menambahkan, peningkatan kepatuhan juga dilakukan dengan meningkatkan pelayanan yang berbasis informasi dan teknologi (IT) yang difokuskan pada penguatan digital services, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan pihaknya akan terus mengamati kondisi wajib pajak di lapangan meski masih pandemi, agar bisa tetap berkontribusi terhadap penerimaan pajak.
Baca Juga: Penerimaan cukai ditargetkan naik 3,2% di RAPBN 2021 jadi Rp 178,5 triliun
Meski, di satu sisi Ditjen Pajak tetap memberikan stimulus perpajakan dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi akibat pandemi.
Yoga menyebut, aktivitas pengawasan, pemeriksaan, dan ekstensifikasi dari database wajib pajak sedang dirumuskan oleh otoritas pajak untuk menambah pundi-pundi penerimaan.
“Dari data base yang kewajiban perpajakan tahun lalu belum sesuai dengan ketentuan pembetulan saat ini upaya-upaya itu kami lakukan,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News