kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ekonomi lesu, begini upaya kantor pajak gali penerimaan negara


Selasa, 18 Agustus 2020 / 10:02 WIB
Ekonomi lesu, begini upaya kantor pajak gali penerimaan negara
ILUSTRASI. Kantor Direktorat Jenderal Pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun ini, perekonomian Indonesia diperkirakan tetap melemah akibat dampak pandemi virus corona (Covid-19). Namun, penerimaan pajak musti tetap dikejar agar sesuai target walau di saat yang sama banjir insentif perpajakan diberikan sebagai respon dari pandemik. 

Seperti diketahui, pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2020 kontraksi 5,32% secara year on year (yoy). Ini pun berdampak pada realisasi penerimaan pajak di kuartal II-2020. 

Catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), realisasi penerimaan pajak pada periode April-Juni 2020 hanya Rp 290,1 triliun. Jumlah ini turun 18,13% yoy dibanding pencapaian kuartal II-2019 yang capai Rp 354,36 triliun.

Baca Juga: Ini strategi pemerintah untuk mencapai penerimaan negara Rp 1.776,4 triliun di 2021

Kondisi tersebut semakin jauh dari prediksi Kemenkeu yang berharap penerimaan pajak di akhir 2020 kontraksi 10% yoy atau sekitar Rp 1.198,82 triliun. Proyeksi itu merupakan revisi kedua dari target awal penerimaan pajak sebesar Rp 1.642,57 triliun. 

Revisi ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Revisi penerimaan pajak itu dipatok oleh otoritas fiskal, dengan sudah memperkirakan dampak ekonomi akibat pandemi.

Setali tiga uang, realisasi pajak di semester I-2020 pun hanya Rp 531,71 triliun, artinya kantor pajak musti mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 667,11 triliun pada paruh kedua tahun ini. 

Direktur Potensi dan Kepatuhan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengatakan, strategi Ditjen Pajak di semester II-2020 yakni memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan dan melaksanakan program reformasi.

“Kami fokus untuk memastikan insentif fiskal dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu tetap melaksanakan aktivitas pengawasan kepatuhan dengan menyesuaikan kondisi kenormalan yang baru dengan memanfaatkan data peta kepatuhan wajib pajak,” kata Ihsan kepada Kontan.co.id, Kamis (13/8).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×