kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Khawatir Jumlah PHK Bertambah, Seruan Moratorium Cukai Rokok Kembali Menguat


Jumat, 01 Agustus 2025 / 15:47 WIB
Khawatir Jumlah PHK Bertambah, Seruan Moratorium Cukai Rokok Kembali Menguat
ILUSTRASI. Para buruh pelinting rokok antri melinting tembakau menggunakan alat linting manual di pabrik rokok Jambu Bold; Perusahaan Rakyat (PR) Rajan Nabadi di Kudus; Jawa Tengah (17/12/2024). Seruan untuk moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seruan untuk moratorium atau menghentikan sementara kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan semakin menguat.

Kenaikan cukai rokok di Indonesia saat ini menjadi isu hangat, dengan berbagai pandangan dari pemerintah, industri, dan masyarakat sipil. Pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 10% per tahun sejak 2023 hingga 2024. 

Setelah sebelumnya disuarakan oleh pelaku industri, kini sejumlah kepala daerah turut menyampaikan permintaan tersebut. Pemerintah Kabupaten Karawang menjadi salah satu yang meminta Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih berimbang.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Respons Usulan Moratorium Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Bupati Karawang Aep Syaepuloh, menegaskan kenaikan tarif cukai yang terlalu agresif dapat mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) dan berdampak langsung pada tenaga kerja serta pendapatan daerah.

“Kami paham bahwa kenaikan tarif cukai ini akan berdampak pada industri tembakau, karena ada kekhawatiran terjadinya PHK massal dan mendorong peredaran rokok ilegal, yang berakibat dapat merugikan dan menurunkan pendapatan industri rokok legal, pemerintah dan daerah,” katanya.

Aep menyoroti peran strategis pemerintah daerah dalam menjembatani dialog antara regulator dan pelaku industri. Menurutnya, kolaborasi yang erat dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap realitas di lapangan.

Ia juga menggarisbawahi potensi penurunan pendapatan daerah akibat kebijakan cukai yang terlalu agresif. 

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan berbagai program publik di Karawang, mulai dari pembangunan infrastruktur kesehatan hingga pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Pelaku Industri Minta Pemerintah Moratorium Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

Sebagai catatan, Kabupaten Karawang saat ini menjadi rumah bagi sekitar 1.700 tenaga kerja di sektor pengolahan tembakau. Angka ini mencerminkan besarnya ketergantungan masyarakat terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT).

Dukungan terhadap moratorium juga datang dari pelaku industri. Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menyampaikan tekanan terhadap industri semakin berat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi.

“Moratorium kenaikan cukai hasil tembakau selama tiga tahun akan sangat melegakan bagi industri kami,” kata Benny.

Ia menekankan pentingnya penyesuaian tarif cukai dengan indikator ekonomi yang relevan. 

“Kenaikannya harus seimbang antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Karena kan kita saat ini sebenarnya lebih kepada situasi survival. Kita bisa tahan saja sudah bagus,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi XI DPR Minta Tarif Cukai Tidak Bikin Industri Tembakau Terkontraksi

Lebih jauh, Benny menyoroti ancaman rokok ilegal yang kian masif. Ketimpangan harga antara produk legal dan ilegal menciptakan persaingan yang tidak sehat, sekaligus menggerus penerimaan negara.

“Kita harapkan bukan menangkapnya secara kebetulan, tapi secara sistematis dengan operasi intelijen yang sangat kuat dan melibatkan seluruh penegak hukum, baik polisi, TNI. Yang lebih tegas dan terpadu,” tegasnya.

Ia berharap, dengan dilantiknya Dirjen Bea Cukai yang baru, akan ada langkah konkret dan berkelanjutan dalam menindak praktik ilegal yang merugikan industri dan negara.

Penolakan terhadap kebijakan yang dinilai menekan IHT juga disuarakan oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris. 

Baca Juga: Siapkan Roadmap Industri Tembakau, Akankan Tarif Cukai Rokok Naik di 2026?

Ia menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak kebijakan CHT dan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 bagi keberlangsungan industri dan jutaan pekerja. 

Ia menilai regulasi semacam itu berpotensi merugikan daerah yang secara ekonomi bergantung pada industri rokok, seperti Kudus.

“Kalau menurut saya perlu ada kajian khusus. Di Kudus ini, (IHT) menyerap tenaga kerja yang banyak menguntungkan pekerja,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Khawatir PHK Massal, Seruan Moratorium Kenaikan Cukai Rokok Menguat

Selanjutnya: Tips Memilih Kost Bagi Mahasiswa Rantau di Bandung, Jangan Sampai Salah!

Menarik Dibaca: Coba Cara Menurunkan Asam Urat agar Tidak Muncul Tofi, Cegah Sejak Dini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×