kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Resmi Diserahkan ke KPK


Jumat, 01 Agustus 2025 / 19:52 WIB
Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Resmi Diserahkan ke KPK
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc. Kemenkum resmi menyerahkan Keppres mengenai pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ke KPK, pada Jumat (1/8/2025).


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (1/8/2025). 

"Saya atas nama Kementerian Hukum tadi diminta datang bersama Menteri (Hukum) ke Istana untuk menerima salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) yang dibawa langsung oleh Pak Menteri dan ditugaskan untuk mengantarkannya ke Kejaksaan Agung, sementara saya ditugaskan mengirimkan ke Pimpinan KPK,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat. 

Widodo mengatakan, salinan Keppres itu diterima oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu untuk selanjutnya diterima oleh Pimpinan KPK.

"Alhamdulillah tugas saya sudah selesai dan sudah dilaporkan juga ke Pak Wamensesneg bahwa suratnya ke Pimpinan KPK sudah diterima dengan baik," ujar dia.

Widodo menyatakan, Keppres amnesti akan dijelaskan secara lengkap oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Baca Juga: Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Ini Respon Gibran

Dia enggan mendahului informasi yang akan dipaparkan oleh atasannya.

 "Nanti monggo Pak Menkum akan menjelaskan detail kaitannya dengan Pimpinan KPK," ucap dia. 

Diketahui, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016. 

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI mengenai pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025). 

Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

Sekjen PDI-P itu diketahui dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku. 

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Baca Juga: Soal Pemberian Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Wamensesneg Bilang Begini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Resmi Diserahkan ke KPK", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/08/01/19364781/keppres-amnesti-hasto-kristiyanto-resmi-diserahkan-ke-kpk.

Selanjutnya: Kasus Beras Oplosan, Dirut Food Station Jadi tersangka Kena Ancaman Hukuman 20 Tahun

Menarik Dibaca: Vasanta Lanjutkan Proyek Hunian Casacomo di Depok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×