kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom Indef: Bantuan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan tidak tak signifikan


Kamis, 02 Juli 2020 / 16:15 WIB
Ekonom Indef: Bantuan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan tidak tak signifikan
ILUSTRASI. Iuran BPJS Kesehatan mulai naik


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Per Juli 2020, iuran BPJS Kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri kelas III sudah disesuaikan menjadi Rp 43.000 per orang per bulan.

Meski iuran disesuaikan, peserta mandiri kelas III masih mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp 16.500 per orang per bulan.

Namun, menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira, bantuan yang diberikan pemerintah tersebut tak berdampak signifikan kepada peserta BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Ini kata Kemenkeu tentang penurunan bantuan untuk BPJS Kesehatan kelas III di 2021

Menurut dia, pemberian bantuan ini bisa menjadi beban baru bagi APBN karena ada peserta yang memilih untuk turun kelas.

"Ini efeknya tidak signifikan juga ke peserta BPJS. Kalau mau kasih bantuan sebenarnya cukup tidak melakukan kenaikan iuran  di semua kelas. Karena efek kenaikan iuran BPJS di kelas I dan II akan membuat konsumen memilih kelas mandiri kelas III. Ujungnya akan sama saja jadi beban baru bagi APBN," kata Bhima kepada Kontan.co.id, Kamis (2/7).

Dia menambahkan, bantuan sebesar Rp 16.500 pun tidak akan terlalu membantu peserta mandiri BPJS Kesehatan mengingat saat ini tengah terjadi penurunan daya beli masyarakat.

Menurut Bhima, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan lagi efek kenaikan iuran tersebut kepada penurunan kelas dan beban bagi APBN. Menurutnya, perlu dilihat apakah kebijakan ini efektif atau tidak.

Dia pun menyarankan agar iuran BPJS peserta mandiri dikembalikan lagi sesuai dengan Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Yakni, iuran peserta kelas I sebesar Rp 80.000, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 25.500 untuk kelas III. 

Bhima menambahkan, iuran BPJS Kesehatan juga sebaiknya tak dinaikkan karena saat ini masyarakat tengah dihadapkan pada pandemi Covid-19, yang akhirnya menjurus pada krisis ekonomi dan kesehatan.

Baca Juga: Iuran peserta PBI BPJS Kesehatan tahun ini ditanggung pemerintah pusat

"Jadi sebaiknya pemerintah lebih mementingkan daya beli masyarakat. Kalau ujungnya sama-sama tambah bantuan subsidi ke kelas III, buat apa," ujar Bhima.

Asal tahu saja, per 1 Juli, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I, Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000 per orang per bulan untuk kelas III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×