kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.719   15,00   0,09%
  • IDX 8.715   28,56   0,33%
  • KOMPAS100 1.197   3,35   0,28%
  • LQ45 858   3,52   0,41%
  • ISSI 311   1,16   0,37%
  • IDX30 440   1,49   0,34%
  • IDXHIDIV20 508   2,57   0,51%
  • IDX80 134   0,59   0,44%
  • IDXV30 139   0,34   0,25%
  • IDXQ30 140   0,74   0,54%

Istana Bakal Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online


Minggu, 13 Juli 2025 / 15:02 WIB
Istana Bakal Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online
ILUSTRASI. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo HadiTRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Pemerintah akan mengevaluasi daftar penerima bantuan sosial (bansos), pasca temuan PPATK soal penerima bansos terindikasi bermain judol.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan mengevaluasi kembali daftar penerima bantuan sosial (bansos). 

Hal itu disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam merespon temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan ada 571.410 dari 9,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang terindikasi bermain judi online. 

Prasetyo mengancam jika data ini terbukti maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial. 

"Kalau terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial," katanya di Istana Negara, Jum'at (11/7). 

Baca Juga: Anggaran Bansos Bengkak Jadi Rp 154,24 Triliun Tahun Ini

Prasetyo menyebut penghapusan ini sangat mungkin dilakukan mengingat pemerintah kini memiliki data tunggal yang saling terintegerasi. 

Data tunggal ini juga dijadikan rujukan dalam evaluasi program penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran. Apalagi, data pemerintah kini telah ter-upgrade dari nama, alamat hingga nomor rekening calon penerima manfaat. 

"Nah, dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi," imbuh Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan, PPATK mengungkap, sebanyak 9,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terindikasi bermain judi online.

Dari 9,7 juta NIK itu, sebanyak 571.410 di antaranya merupakan penerima bantuan sosial (bansos) pada 2024.

Dari 571.410 penerima bansos itu, terdapat total deposit untuk judi online mencapai Rp 957 miliar atau hampir Rp 1 triliun.

Baca Juga: Ironi Bansos untuk Judol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×