kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Istana Bakal Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online


Minggu, 13 Juli 2025 / 15:02 WIB
Istana Bakal Coret Penerima Bansos yang Terlibat Judi Online
ILUSTRASI. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo HadiTRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Pemerintah akan mengevaluasi daftar penerima bantuan sosial (bansos), pasca temuan PPATK soal penerima bansos terindikasi bermain judol.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan mengevaluasi kembali daftar penerima bantuan sosial (bansos). 

Hal itu disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi dalam merespon temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan ada 571.410 dari 9,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang terindikasi bermain judi online. 

Prasetyo mengancam jika data ini terbukti maka pemerintah akan mempertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial. 

"Kalau terdeteksi ini dipergunakan untuk kegiatan judi online, ya kita pertimbangkan untuk dicoret dari penerima bantuan sosial," katanya di Istana Negara, Jum'at (11/7). 

Baca Juga: Anggaran Bansos Bengkak Jadi Rp 154,24 Triliun Tahun Ini

Prasetyo menyebut penghapusan ini sangat mungkin dilakukan mengingat pemerintah kini memiliki data tunggal yang saling terintegerasi. 

Data tunggal ini juga dijadikan rujukan dalam evaluasi program penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran. Apalagi, data pemerintah kini telah ter-upgrade dari nama, alamat hingga nomor rekening calon penerima manfaat. 

"Nah, dalam kaitannya dengan teman-teman atau saudara-saudara kita yang bantuan sosialnya justru terdeteksi, diduga dipergunakan untuk melakukan tindak judi online, ya tentu akan kita evaluasi," imbuh Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan, PPATK mengungkap, sebanyak 9,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) terindikasi bermain judi online.

Dari 9,7 juta NIK itu, sebanyak 571.410 di antaranya merupakan penerima bantuan sosial (bansos) pada 2024.

Dari 571.410 penerima bansos itu, terdapat total deposit untuk judi online mencapai Rp 957 miliar atau hampir Rp 1 triliun.

Baca Juga: Ironi Bansos untuk Judol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×