kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini kata Kemenkeu tentang penurunan bantuan untuk BPJS Kesehatan kelas III di 2021


Kamis, 02 Juli 2020 / 15:31 WIB
Ini kata Kemenkeu tentang penurunan bantuan untuk BPJS Kesehatan kelas III di 2021
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Iuran BPJS Kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri sudah disesuaikan per 1 Juli 2020 lalu.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020, iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, sementara kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Meski begitu, untuk tahun 2020, peserta PBPU dan BP kelas III hanya perlu membayar Rp 25.500 per orang per bulan, sementara sisanya dibantu oleh pemerintah pusat Rp 16.500 per orang per bulan.

Baca Juga: Iuran peserta PBI BPJS Kesehatan tahun ini ditanggung pemerintah pusat

Namun, hal itu hanya akan berlaku hingga akhir tahun ini. Sebab mulai tahun 2021, bantuan iuran dari pemerintah untuk peserta kelas III hanya sebesar Rp 7.000 per orang per bulan. Sisanya, atau setara Rp 35.000 harus dibayarkan oleh peserta.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, alasan penurunan bantuan iuran tersebut dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

"Penyesuaian bertahap adalah untuk menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, maka pemerintah tetap hadir untuk memberikan bantuan pada masyarakat," kata dia kepada Kontan, Kamis (2/7).




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×