kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran peserta PBI BPJS Kesehatan tahun ini ditanggung pemerintah pusat


Kamis, 02 Juli 2020 / 09:18 WIB
Iuran peserta PBI BPJS Kesehatan tahun ini ditanggung pemerintah pusat
ILUSTRASI. Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7/2020). BPJS Kesehatan resmi menaikkan kembali iuran bagi peserta mandiri layanan kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu dan kelas II dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan kebijakan mengenai pelaksanaan pembayaran kontribusi iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III oleh Pemerintah Pusat dan/ Pemerintah Daerah.

Dalam kebijakan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 30 Juni 2020 tersebut menyebut bahwa pemerintah pusat menanggung biaya iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan (JKN) pada periode tahun 2020. Sedangkan pemerintah daerah baru mulai menanggung biaya iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan (JKN) pada tahun berikutnya yaitu 2021.

Baca Juga: BPJS Kesehatan gandeng LKPP percepat proses pembaruan data obat

Kebijakan tersebut tertuang dalam pasal 2 dan pasal 3 PMK No. 78 tahun 2020 yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (2/7), yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. pelaksanaan pembayaran Bantuan Iuran oleh Pemerintah Pusat; dan
b. pelaksanaan pembayaran Kontribusi Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, dan Bantuan Iuran oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 3
(1) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
(2) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat.
(3) Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai kapasitas fiskal daerah.
(4) Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar oleh Pemerintah Pusat untuk tahun 2020.
(5) Kontribusi Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibayar oleh Pemerintah Daerah mulai tahun 2021.

Baca Juga: Wah, 2,3 juta peserta BPJS Kesehatan pilih turun kelas

Adapun juga dijelaskan mengenai peserta PBPU dan BP kelas III, tarif yang ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dimana tarif iuran sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran pada 2020.

Sementara itu, sisa iuran yaitu Rp 25.500 dibayarkan oleh pemerintah daerah sepanjang peserta PBPU dan BP didaftarkan oleh pemerintah daerah.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×