kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom Indef: Bantuan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan tidak tak signifikan


Kamis, 02 Juli 2020 / 16:15 WIB
Ekonom Indef: Bantuan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan tidak tak signifikan
ILUSTRASI. Iuran BPJS Kesehatan mulai naik


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

Dia pun menyarankan agar iuran BPJS peserta mandiri dikembalikan lagi sesuai dengan Peraturan Presiden 82 tahun 2018. Yakni, iuran peserta kelas I sebesar Rp 80.000, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 25.500 untuk kelas III. 

Bhima menambahkan, iuran BPJS Kesehatan juga sebaiknya tak dinaikkan karena saat ini masyarakat tengah dihadapkan pada pandemi Covid-19, yang akhirnya menjurus pada krisis ekonomi dan kesehatan.

Baca Juga: Iuran peserta PBI BPJS Kesehatan tahun ini ditanggung pemerintah pusat

"Jadi sebaiknya pemerintah lebih mementingkan daya beli masyarakat. Kalau ujungnya sama-sama tambah bantuan subsidi ke kelas III, buat apa," ujar Bhima.

Asal tahu saja, per 1 Juli, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I, Rp 100.000 per orang per bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000 per orang per bulan untuk kelas III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×