kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.407   -125,00   -0,76%
  • IDX 7.513   -24,87   -0,33%
  • KOMPAS100 1.057   -2,44   -0,23%
  • LQ45 792   -4,39   -0,55%
  • ISSI 255   -0,97   -0,38%
  • IDX30 413   0,98   0,24%
  • IDXHIDIV20 469   1,26   0,27%
  • IDX80 119   -0,45   -0,38%
  • IDXV30 122   0,28   0,23%
  • IDXQ30 131   0,47   0,36%

Banyak Investor Minta Tax Holiday, Sri Mulyani: Penerimaan Diikhlaskan Dulu


Minggu, 13 Juli 2025 / 14:33 WIB
Banyak Investor Minta Tax Holiday, Sri Mulyani: Penerimaan Diikhlaskan Dulu
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah), dan Ketua DK OJK Mahendra Siregar (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025). Rapat tersebut beragendakan pengambilan keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN Tahun 2026. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa insentif fiskal berupa tax holiday masih menjadi permintaan utama dari para investor, terutama di sektor-sektor strategis seperti hilirisasi industri. 

Pemerintah pun harus mengambil posisi kebijakan yang seimbang antara menarik investasi dan menjaga penerimaan negara.

"Insentif yang paling sering diminta adalah tax holiday. Itu berarti tidak membayar pajak," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama DPD RI, belum lama ini.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa skema tax holiday kerap digunakan untuk menarik investasi skala besar yang berdampak luas pada perekonomian nasional. 

Baca Juga: Sri Mulyani Waspadai Dampak Pelemahan Aktivitas Ekonomi terhadap Penerimaan Negara

Namun, insentif ini juga berarti negara harus mengikhlaskan penerimaan pajak dari investor tersebut dalam beberapa tahun.

"Jadi ini kan antara investasi datang, tapi penerimaan kita diikhlaskan dulu untuk beberapa tahun, atau enggak ada investasi," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah telah memperpanjang insentif tax holiday.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Semester I-2025 Diproyeksi Masih Tertekan

Perpanjangan tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang mengatur perpajangan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (PPh Badan) alias tax holiday.

Selain itu, kebijakan ini juga mempertimbangkan penerapan pajak minimum global yang berdampak pada kebijakan insentif pajak di Indonesia.

Melalui PMK ini, diatur juga perpanjangan jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan yang ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Baca Juga: Pajak Global Bikin Tax Holiday Kurang Menarik, Pemerintah Siapkan Opsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×