kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.157   13,00   0,08%
  • IDX 7.665   -11,41   -0,15%
  • KOMPAS100 1.062   -0,92   -0,09%
  • LQ45 764   -0,35   -0,05%
  • ISSI 279   1,61   0,58%
  • IDX30 406   -0,44   -0,11%
  • IDXHIDIV20 491   -0,23   -0,05%
  • IDX80 119   -0,08   -0,07%
  • IDXV30 138   1,75   1,28%
  • IDXQ30 130   -0,20   -0,15%

DPR Tengah Godok RUU Migas Petroleum Fund, Pengusaha Khawatir Bebani Investor


Rabu, 15 April 2026 / 13:20 WIB
DPR Tengah Godok RUU Migas Petroleum Fund, Pengusaha Khawatir Bebani Investor
ILUSTRASI. Pertamina Hulu Rokan (Dok/PHR)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok aturan dana cadangan energi atau petroleum fund dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas, hal ini mendapat sorotan dari pelaku usaha. Skema penyisihan pendapatan migas ini dikhawatirkan justru menjadi beban baru di tengah seretnya investasi hulu migas nasional.

Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas Nasional (Aspermigas), Moshe Rizal menilai, ide pembentukan dana cadangan ini sebenarnya langkah yang baik untuk jangka panjang, mencontoh keberhasilan Norwegia. Namun, momentum ini dianggap kurang tepat karena kondisi investasi migas yang sedang tertekan.

"Jadi, sebenarnya sih idenya bagus. Dan sudah harusnya ada. Cuma, sekarang ini sektor migas, dari sisi investasi memang lagi tertekan. Lagi susah-susahnya nih, banyak ketidakpastian. Investasi juga beralih ke AI. Jadi, ini istilahnya lagi sulit-sulitnya cari investor," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga Kedelai Masih Wajar, Meski Tekanan Impor Membayangi

Moshe mengungkapkan, jika tetap ingin menyisihkan dana tersebut, maka alokasinya harus diambil dari porsi pendapatan bagian pemerintah, bukan memotong porsi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Hal ini mengingat pelaku usaha sudah dibebani aturan Participating Interest (PI) 10% untuk BUMD.

"Kalau mau memang menyisihkan, saran kami adalah sisihkan dari porsinya pemerintah. Jangan dari porsinya KKKS, karena kita dari kemarin pun juga sempat keluar aturan mengenai PI 10% untuk BUMD. Itu kan jadi beban tambahan bagi kami. Ini mau ditambah lagi petroleum fund, berarti kan berkurang lagi, dipotong lagi," jelasnya.

Lebih lanjut, Moshe mengkhawatirkan aturan ini justru menjadi disinsentif bagi calon investor. Padahal, saat ini Indonesia tengah bersaing ketat dengan negara lain yang justru berlomba-lomba memberikan insentif demi menarik minat perusahaan migas global.

"Ya ini bukan menjadi insentif, ini menjadi disinsentif. Padahal kalau kita lihat di luar sana, negara-negara lain, mereka lagi berbondong-bondong memberikan insentif. Memang kesannya bagus nih untuk pemasukan, tapi kalau investasinya berkurang, percuma juga, ini menjadi tekanan tambahan bagi industri," tegasnya.

Baca Juga: BI Sebut Investor Global Yakin pada Ketahanan Ekonomi Indonesia

Menurutnya, investor saat ini sangat selektif dalam memilih portofolio investasi. Jika Indonesia terlalu banyak memberikan beban tambahan, maka investor akan dengan mudah mengalihkan modalnya ke negara lain yang menawarkan iklim investasi lebih kompetitif.

"Yang sudah ada ya akan tetap jalan dan mengikuti aturan, tapi yang nanti baru harus mempertimbangkan. Oh di sini, kami dipotongnya lumayan nih ada PI, terus ada petroleum fund, negara lain nggak ada, ya mereka akan ke negara lain," imbuhnya.

Lebih lanjut, Moshe menyarankan, pemerintah tidak menetapkan persentase potongan baru dari sisi investor. Menurutnya, industri hulu migas sudah cukup terbebani dengan masalah perizinan yang belum tuntas serta berbagai disinsentif yang lahir sejak regulasi terdahulu.

"Kalau mau memang menyisihkan, sisihkan dari porsinya pemerintah. Jadi tidak ada beban biar investornya fokus ke investasinya, teknologinya dan sebagainya. Sudah dipersulit dengan masalah perizinan, sampai sekarang juga belum beres. Jangan ditambah disinsentif," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan, usulan Petroleum Fund ini merupakan bagian dari penataan tata kelola dalam Bab 11 RUU Migas, yang juga mengatur transformasi BP Migas menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. 

Langkah ini diambil guna memenuhi mandat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kegiatan usaha hulu dan hilir migas.

"Mahkamah Konstitusi dalam membatalkan Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 itu menghendaki diganti BP Migas menjadi Badan Usaha Khusus, BUK istilahnya. Ini kita muat di dalam Bab 11," ujar Sugeng dalam rapat pleno Baleg DPR, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Sugeng menekankan pentingnya memiliki dana khusus mengingat sifat sumber daya alam fosil yang tidak dapat diperbarui. Menurutnya, hasil dari sektor tersebut tidak seharusnya seluruhnya habis terserap dalam APBN, melainkan harus ada porsi yang dialokasikan sebagai cadangan pengembangan alternatif energi.

"Kami sadar bahwa fossil fuel atau bahkan yang lain sumber daya alam yang tidak bisa terbarukan seharusnya hasilnya tidak semuanya diproses dalam APBN. Harus ada dana cadangan untuk mengembangkan dan juga untuk mencari alternatif lain," ujar Sugeng.

Baca Juga: Danantara Kantongi 20 Lokasi Rekomendasi Proyek PSEL

Saat ini, kata Sugeng, hal tersebut masih didiskusikan apakah skema dana tersebut akan berbentuk Energy Fund yang cakupannya lebih luas hingga ekspor batubara, atau tetap sebagai Petroleum Fund yang terbatas pada hasil migas saja.

"Maka ini yang sedang dalam diskusi, apakah nanti bentuk namanya Energy Fund atau Petroleum Fund. Kalau Energy Fund, itu nanti masuk misalnya dari ekspor batubara, itu masuk. Kalau Petroleum Fund, itu sebatas hasil Migas," jelasnya.

Terkait skema pembagiannya, Sugeng menuturkan, muncul usulan agar 70% pendapatan masuk ke APBN, sementara 30% dialokasikan ke dalam semacam Sovereign Wealth Fund (SWF). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×