kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.860.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.127   21,00   0,12%
  • IDX 7.458   150,91   2,07%
  • KOMPAS100 1.029   19,80   1,96%
  • LQ45 746   12,57   1,71%
  • ISSI 269   4,55   1,72%
  • IDX30 400   7,29   1,85%
  • IDXHIDIV20 490   9,98   2,08%
  • IDX80 115   1,84   1,62%
  • IDXV30 135   1,86   1,40%
  • IDXQ30 129   2,36   1,86%

DPR Godok RUU Migas, Pengamat:Pembentukan BUK Migas Mendesak demi Kepastian Investasi


Minggu, 12 April 2026 / 15:16 WIB
DPR Godok RUU Migas, Pengamat:Pembentukan BUK Migas Mendesak demi Kepastian Investasi
ILUSTRASI. Anak Usaha Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Umumkan Pengembangan WK Migas Area Dondang (Dok/PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI))


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas pengganti, di mana salah satu poinnya adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK Migas) sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, keberadaan BUK Migas sangat mendesak untuk menggantikan peran SKK Migas yang saat ini masih berada di bawah kementerian. Menurutnya, status SKK Migas sebagai bagian dari pemerintah menciptakan risiko besar dalam hubungan bisnis dengan investor.

"Saya kira sangat mendesak dan itu sudah terlalu lama, bisa segera diputuskan. Agar itu memberikan kepastian, khususnya dari investor yang akan melakukan investasi di hulu migas," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (12/4/2026).

Baca Juga: DPR Tengah Bahas RUU Migas Penggantian, Begini Poin Pentingnya

Fahmy menjelaskan, pola hubungan Government to Business (G2G) yang dijalankan SKK Migas saat ini berisiko menyita aset negara jika terjadi perselisihan di arbitrase internasional. Sebaliknya, jika berbentuk BUMN khusus, hubungan yang terjalin adalah Business to Business (B2B). 

"Kalau terjadi perselisihannya, seberapa banyak aset yang dimiliki oleh BUMN khusus tadi, itulah yang menjadi jaminan, tidak melibatkan aset-aset negara," jelasnya.

Terkait perdebatan posisi BUK Migas, Fahmy menegaskan lembaga ini idealnya berdiri sebagai BUMN khusus agar memiliki kewenangan luas dalam menangani kontrak dengan perusahaan swasta maupun asing. 

Namun, ia mencatat posisi koordinasinya apakah di bawah Presiden atau Kementerian masih menjadi diskursus teknis yang perlu dipastikan.

Baca Juga: Pemerintah Antisipasi Gangguan Pasokan Minyak Global Akibat Konflik Iran-Israel

Di samping itu, draf tersebut juga membahas mengenai penyeragaman harga BBM, gas bumi, dan LPG di seluruh wilayah Indonesia. Fahmy menilai langkah ini positif untuk kesetaraan, meski sebelumnya perbedaan harga dianggap wajar karena faktor biaya transportasi yang berbeda-beda di tiap daerah.

"LPG khususnya itu kan salah satunya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Sehingga itu berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain. Kalau kemudian bisa disatukan, menurut saya akan lebih baik," tuturnya.

Kendati demikian, Fahmy memberikan catatan mengenai beban finansial dari kebijakan penyeragaman harga tersebut.

"Masalahnya selisih biaya transportasi tadi siapa yang akan nanggung? Apakah pemerintah daerah, apakah pemerintah pusat? Itu barangkali yang harus dipastikan lebih dulu," pungkasnya.

Baca Juga: Airlangga Ungkap Rencana Investasi di Hulu Migas, Libatkan Pertamina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×