Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menaikkan tarif meterai dari saat ini Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 akhirnya berjalan mulus. Kamis (3/9), Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui kebijakan pemerintah tersebut.
Setali tiga uang, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai tinggal menunggu disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI mendatang. Adapun beleid ini mulai diundangkan pada 1 Januari 2021.
Dalam RUU Bea Meterai dijelaskan, tarif meterai Rp 10.000 berlaku untuk dokumen yang nilainya di atas Rp 5 juta. Sehingga, di bawah nilai itu, tidak perlu lagi menggunakan meterai.
Baca Juga: Inilah fokus kebijakan teknis perpajakan tahun 2020
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, RUU Bea Meterai sebetulnya sudah diajukan pemerintah sejak 2018, namun hari ini baru selesai dibahas dan disetujui parlemen.
“Penyesuaian tarifnya dari Rp 3.000, Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 single tarif, itu selama 34 tahun tidak pernah ada penyesuaian. Jadi ini kita melakukan penyesuaian. Namun kita juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi wabah ini, pemberlakuannya baru 1 Januari 2021,” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Raker RUU Bea Meterai dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (3/9).
Lebih lanjut, Menkeu bilang, alasan pemerintah memberlakukan tarif meterai baru di tahun depan karena situasi sekarang yang masih terdampak pandemi. Dengan bayangan, tahun depan sudah mulai pulih, sehingga tarif Rp 10.000 dinilai cukup relevan.
Sri Mulyani menambahkan, selanjutnya pemerintah akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal aturan bea meterai yang baru. “Kami juga persiapan peraturan perundang-undangannya untuk peraturan pemerintah (PP) dan sosialisasi dari berbagai hal yang menyangkut UU ini masih perlu dilakukan. dan kita gunakan waktu ini,” ujarnya.
Baca Juga: Sepanjang 2019, belanja perpajakan mencapai Rp 257,2 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News