kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sepanjang 2019, belanja perpajakan mencapai Rp 257,2 triliun


Rabu, 19 Agustus 2020 / 13:43 WIB
Sepanjang 2019, belanja perpajakan mencapai Rp 257,2 triliun
ILUSTRASI. Dua petugas pajak berbincang saat peringatan Hari Pajak 2020 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadikan Hari Pajak 2020 yang diperingati setiap 14 Juli itu sebagai mome


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total belanja perpajakan sepanjang 2019 sebesar Rp 257,22 triliun atau setara dengan 1,62% dari produk domestik bruto (PDB).

Jumlah tersebut meningkat sekitar 14,2% dari tahun 2018 yang nilainya sebesar Rp 225,15 miliar, atau sekitar 1,52% dari PDB. Jumlah peraturan yang dapat diestimasi pada laporan tahun ini adalah 65 peraturan dari total 89 peraturan. 

Baca Juga: Maaf, insentif pajak 2021 tidak sebesar tahun ini

Besaran belanja perpajakan penting untuk diidentifikasi dan diestimasi, karena potensi pendapatan yang tidak terkumpul atau revenue forgone akibat adanya suatu kebijakan khusus di bidang perpajakan akan memengaruhi kemampuan negara untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. 

Oleh karena itu, Kemenkeu memandang perlu untuk menyusun dan mempublikasikan Laporan Belanja Perpajakan secara teratur setiap tahunnya. Estimasi besaran belanja perpajakan dalam laporan tersebut juga dapat digunakan sebagai salah satu informasi dalam rangka mengevaluasi dampak atau menganalisis biaya dan manfaat dari kebijakan (fasilitas) perpajakan. 

Berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021 terdapat beberapa penyempurnaan yang dilakukan dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019.

Pertama, penambahan cakupan jenis pajak, yaitu bea meterai, sehingga melengkapi empat jenis pajak Lainnya, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), bea masuk dan cukai, serta pajak bumi bangunan (PBB) sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan atau sektor P3. 

Baca Juga: Industri biskop terpuruk, GPBSI harap ada keringanan pajak hiburan untuk setahun

Kedua, penambahan bab baru yang berisi tentang penjelasan berbagai fasilitas atau kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, namun tidak termasuk dalam definisi belanja perpajakan

Ketiga, teknis penghitungan melalui pembaruan metodologi dan basis data yang menjadi dasar perhitungan sehingga terdapat penyesuaian besaran estimasi atas beberapa pos belanja perpajakan untuk tahun- tahun sebelumnya. 

Misalnya, estimasi belanja perpajakan atas fasilitas tax allowance tahun 2018, besarannya dapat berbeda antara yang disajikan dalam laporan tahun 2018 dan tahun 2019. “Karena adanya kemungkinan pengaruh dari perubahan kebijakan, benchmark, metodologi penghitungan, data, dan/atau asumsi,” sebagaimana dalam Nota Keuangan RAPBN 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×