kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR sahkan RUU perjanjian MLA RI-Swiss, harta koruptor di Swiss bakal terlacak


Selasa, 14 Juli 2020 / 17:55 WIB
DPR sahkan RUU perjanjian MLA RI-Swiss, harta koruptor di Swiss bakal terlacak
ILUSTRASI. DPR mengesahkan RUU perjanjian MLA RI-Swiss menjadi undang-undang (UU).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss menjadi UU.

Pengesahan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7), yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Pansus DPR yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, Indonesia berkewajiban menjamin penegakan hukum dan melakukan kerjasama dengan negara lain. Pemerintah RI melalui Menkumham telah menandatangani perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistence) antara Indonesia dengan Konfederasi Swiss pada Februari 2019 lalu.

"Bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana terdiri dari 39 pasal," kata Sahroni saat rapat paripurna.

Baca Juga: Tim pemburu buronan kakap korupsi disiapkan

Sahroni menyebutkan, hal-hal yang diatur dalam MLA itu antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti.

Selain itu juga mengatur terkait penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengambilan aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya. Termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut.

"Serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negera yang diminta bantuan," ucap dia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, kemajuan teknologi informasi membuat perpindahan dana dan/atau aset dari suatu negara ke negara lainnya. Selain berdampak positif, hal ini juga berdampak negatif dengan timbulnya tindak pidana yang melewati batas yurisdiksi suatu negara atau tindak pidana transnasional.

Yasonna menyebutkan, penyelesaian kasus tindak pidana transnasional bukan hal mudah. Hal ini berbeda dengan penanganan kasus tindak pidana dalam teritorial negara.

Ia mengatakan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional memerlukan kerjasama bilateral dan multirateral. Khususnya di bidang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan pengadilan.

"Menyadari hal tersebut, Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss sepakat mengadakan kerjasama bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang telah ditandatangani pada 8 februari 2019 di Bern, Swiss," kata Yasonna saat rapat paripurna.

Yasonna mengatakan, perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana antara Indonesia dan Swiss memberikan dasar hukum bagi kedua negara untuk dapat melaksanakan bantuan hukum dalam tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta pelaksanaan putusan pengadilan yang antara lain penelusuran, pemblokiran, pembekuan, penyitaan dan perampasan hasil-hasil dan sarana-sarana tindak pidana.

Ia menyebutkan, setelah ditandatanganinya perjanjian antara Indonesia-Swiss tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, baik Pemerintah Indonesia dan pemerintah Swiss perlu melakukan ratifikasi untuk pemberlakuan perjanjian tersebut bagi kedua belah pihak sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Swiss.

"Pengesahan perjanjian atau ratifikasi tersebut dilakukan guna memenuhi ketentuan pasal 10 UU nomor 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional," ucap Yasonna.

Baca Juga: KPK sambut positif disetujuinya RUU perjanjian MLA Indonesia - Swiss

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik disetujuinya RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss oleh panitia khusus (Pansus) DPR yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah.

“Tentu KPK menyambut baik karena salah satu strategi penanganan perkara oleh KPK adalah penegakan hukum fokus pendekatan perkara case building dengan prioritas pengembalian kerugian keuangan negara melalui asset recovery hasil tindak pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Rabu (8/7).

Ali menyebutkan, dengan disetujuinya RUU MLA dengan Swiss, akan membantu Indonesia dalam penegakan hukum, khususnya untuk asset recovery hasil pidana yang kemungkinan disimpan disana. Disamping itu, memudahkan pula bagi para pihak untuk bekerjasama dalam lingkup penyelesaian perkara pidana.

Baca Juga: PPATK sambut positif disetujuinya RUU Perjanjian MLA Indonesia - Swiss

Senada, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan, disetujuinya RUU tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan Swiss merupakan terobosan hukum yang progresif dalam upaya penegakan hukum pidana, khususnya bagi upaya penegakan hukum anti pencucian uang.

Sebab seperti yang telah diketahui bersama bahwa Swiss merupakan negara yang memberlakukan sistem kerahasiaan bank secara ketat. Namun dengan disetujuinya RUU ini yang nantinya akan disahkan menjadi UU, diharapkan mampu mendukung upaya pelacakan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kejahatan finansial, kejahatan perpajakan, kejahatan perbankan, kejahatan korporasi, dan tindak pidana pencucian uang (money laundering).

"Terlebih lagi dalam Perjanjian ini secara spesifik menyebutkan, bahwa kerahasiaan bank tidak dapat digunakan untuk menghambat proses pertukaran informasi melalui MLA, hal ini sangat bermanfaat mengingat sistem kerahasiaan bank di Swiss dikenal sangat ketat," kata Dian kepada Kontan, Rabu (8/7).

Dian menyebutkan, dalam treaty (perjanjian) tersebut terdapat klausul yang menyatakan pemberlakuan secara retroaktif. Maksudnya setiap proses pro justicia yang sudah dilakukan sebelum tanggal penandatanganan MLA tetap bisa dimintakan bantuan melalui sarana MLA yang disepakati ini.

PPATK sebagai lembaga yang mempunyai tugas dalam upaya mencegah dan memberantas TPPU juga terlibat secara aktif mulai dari negosiasi atau perundingan atas draft treaty MLA yang dilakukan dalam 2 putaran, yaitu di Bali dan di Bern. PPATK juga ikut serta dalam penandatanganan Treaty MLA tersebut pada tanggal 4 Februari 2019. Serta terlibat dalam perancangan RUU Ratifikasi atas Treaty MLA hingga pembahasan RUU Ratifikasi atas Treaty MLA tersebut tanggal 2 Juli 2020 di DPR.

"Harapan kami sebagai mitra kerja para aparat penegak nantinya dapat terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kerjasama MLA antara RI dan Swiss, terutama dalam hal penyediaan informasi sesuai kewenangan kami, penelusuran aset dan hal-hal lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Dian.

Walaupun demikian, Dian menyebutkan bahwa sebenarnya PPATK bisa berjalan sendiri sesuai dengan kewenangannya melalui kerjasama dengan lembaga intelejen keuangan lain di dunia seperti dalam Egmont Group maupun secara bilateral.

"Ini yang kita lakukan selama ini. Yang paling penting sebenarnya adalah langkah-langkah penindakan terhadap tindak pidananya secara domestik dapat berjalan baik," ujar Dian.

Baca Juga: Swiss bukan lagi tempat aman menyimpan uang bagi pelaku kejahatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×