Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyambut baik disetujuinya RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss oleh panitia khusus (Pansus) DPR yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, disetujuinya RUU tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Republik Indonesia dan Swiss merupakan terobosan hukum yang progresif dalam upaya penegakan hukum pidana, khususnya bagi upaya penegakan hukum anti pencucian uang.
Baca Juga: KPK sambut positif disetujuinya RUU perjanjian MLA Indonesia - Swiss
Sebab, Swiss merupakan negara yang memberlakukan sistem kerahasiaan bank secara ketat. Namun dengan disetujuinya RUU ini yang nantinya akan disahkan menjadi Undang-Undang, diharapkan mampu mendukung upaya aset tracing yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, kejahatan finansial (financial crime), perpajakan (tax crimes), perbankan (banking related crimes), kejahatan korporasi (corporate crimes), dan tindak pidana pencucian uang (money laundering).
"Terlebih lagi dalam perjanjian ini secara spesifik menyebutkan, bahwa kerahasiaan bank tidak dapat digunakan untuk menghambat proses pertukaran informasi melalui MLA, hal ini sangat bermanfaat mengingat sistem kerahasiaan bank di Swiss dikenal sangat ketat," kata Dian kepada Kontan, Rabu (8/7).
Dia menyebutkan, dalam treaty (perjanjian) tersebut terdapat klausul yang menyatakan pemberlakuan secara retroaktif. Maksudnya setiap proses pro justicia yang sudah dilakukan sebelum tanggal penandatanganan MLA tetap bisa dimintakan bantuan melalui sarana MLA yang disepakati ini.