kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR dan pemerintah kembali bahas RUU Mata Uang


Senin, 04 April 2011 / 09:22 WIB
DPR dan pemerintah kembali bahas RUU Mata Uang
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan papan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Selasa (10/3). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil menguat 1,64% ke level 5.220,83 setelah anjlok hingga 6,58% pada perdagangan hari sebelumnya. /pho KONTAN/Carolus


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Komisi XI DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang bersama Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Menteri Hukum & HAM Patrialis Akbar. Dijadwalkan rapat akan digelar pukul 14.00 WIB nanti.

Anggota Komisi XI DPR Kemal Stamboel menyampaikan agenda rapat kerja yakni pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I RUU Mata Uang. Rapat ini tidak lain merupakat kelanjutan sebelumnya yang berakhir deadlock. Kemal tetap berharap pembahasan RUU Mata Uang yang sudah dilakukan dalam beberapa masa sidang bisa disahkan dalam akhir masa sidang periode ini yang akan berakhir 8 April 2011. “Kami berharap hari ini ada kesepakatan," ujarnya, Senin (4/4).

Sebagaimana diketahui, pada Rabu (30/3), pandangan mini fraksi-fraksi dan pendapat pemerintah atas RUU Mata Uang ditunda. Penyebabnya, pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR belum sepakat soal tanda tangan yang tertera di uang. "Kalau tidak ada titik temu dengan berat hati maka RUU Mata Uang ini akan dibahas di masa sidang berikutnya lagi. Semoga semua pihak berlapang dada untuk mencapai kesepakatan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×