Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
JAKARTA. Redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah semakin nyata. Panitia Kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang akhirnya sepakat memasukkan ketentuan redenominasi nilai rupiah. Ketentuan ini diatur dalam pasal 13 ayat 2 RUU Mata Uang.
Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel mengatakan, redenominasi rupiah ini bisa dilakukan setelah ada kajian mendalam dan matang. Selain itu, dia mengatakan, redenominasi rupiah ini dilakukan dengan memperhatikan timing dan jangka waktu pelaksanaan proses tersebut.
Kemal berharap setelah RUU Mata Uang disahkan maka pemerintah dan Bank Indonesia segera menyusun beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Bank Indonesia. Dia juga berharap ada proses sosialisasi secara efektif kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak ataupun lembaga-lembaga yang terkait. "Ini untuk memperkuat kepercayaan publik dan dunia internasional terhadap rupiah," tutupnya.
Bank Indonesia (BI) sendiri telah menyelesaikan kajian redenominasi. Seperti kita ketahui, BI pernah membeberkan jadwal pelaksanaan redenominasi ini. Butuh waktu sekitar sepuluh tahun sebelum redenominasi bisa benar-benar diterapkan. BI memperkirakan, persetujuan redenominasi bisa diperoleh tahun lalu.
Alhasil, pada tahun 2011 hingga 2012, BI bisa melaksanakan sosialisasi kebijakan tersebut. Adapun tahun 2013 hingga 2015 menjadi masa transisi. Dalam rentang itu, penyebutan nilai mata uang akan dilakukan dalam dua jenis kuotasi, yakni nilai lama dan nilai baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News