kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Cetak rupiah, BI harus berkoordinasi dengan pemerintah


Rabu, 30 Maret 2011 / 09:29 WIB
Cetak rupiah, BI harus berkoordinasi dengan pemerintah
ILUSTRASI. Kartu kredit BCA-JCB Black saat peluncuran di Jakarta, Senin (11/11). PT Bank Central Asia Tbk (BCA) bersama dengan JCb International Indonesia meluncurkan kartu kredit BCA-JCB Black. target pemegang kartu kredit BCA-JCB Black menyasar segmen affluent, kh


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Bank Indonesia harus berkoordinasi dengan pemerintah dalam perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan uang rupiah. Hal ini merupakan satu kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Mata Uang.

Mengenai pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan rupiah tetap menjadi kewenangan Bank Indonesia. Kewenangan itu sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan di bidang moneter.

“Kami memandang mekanisme check and balances yang merupakan wujud dari penerapan prinsip good governance yang diharapkan publik dalam pengaturan dan pengelolaan mata uang, secara umum sudah terakomodasi dalam RUU ini," kata anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel kepada KONTAN.

Untuk memperkuat mekanisme check and balances, Bank Indonesia juga wajib melaporkan pengelolaan rupiah secara periodik setiap tiga bulan kepada DPR. Sedangkan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran dan pemusnahan rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit secara periodik paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Dalam pembahasan RUU Mata Uang itu juga disepakati pencetakan uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia. Dalam proses pelaksanaannya, Bank Indonesia akan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pencetakan uang. Jika BUMN tersebut menyatakan tidak sanggup, pencetakan rupiah dilaksanakan oleh BUMN yang bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang transparan dan akuntabel.

Dalam pencetakan uang ini, bahan baku rupiah baik kertas atau logam harus mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing serta ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah. RUU Mata Uang ini juga mengharuskan pencantuman kata "Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan gambar lambang negara Garuda Pancasila. “Dengan ciri ini kita berharap, rupiah juga dapat berperan menjadi jangkar kedaulatan dan pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia”, tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×