kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Golkar setuju tanda tangan pemerintah tertera di uang kertas


Kamis, 31 Maret 2011 / 09:37 WIB
Golkar setuju tanda tangan pemerintah tertera di uang kertas
ILUSTRASI. Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau The Federal Reserve mengingatkan, sektor keuangan menghadapi kerentanan signifikan karena pandemi corona.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Fraksi Partai Golongan Karya setuju jika tanda tangan pemerintah tertera di uang kertas. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis beralasan uang adalah simbol dan bagian kedaulatan negara.

"Sebenarnya kalau dalam bentuk regulasi itu kan mulai UUD dan UU. Kalau dalam konteks sistem institusi negara kita itu kan presiden," ujar Harry, kemarin (30/3).

Lebih lanjut, anggota fraksi Golkar ini menjelaskan bahwa presiden memiliki dua posisi pertama sebagai kepala negara dan pemerintahan. Oleh sebab itu, dia mengatakan, presiden adalah simbol negara. "Bukan BI," tegasnya.

Selain itu, Harry menegaskan, uang yang dicetak bukanlah milik Bank Indonesia melainkan negara Indonesia. Karena itu, dia mengatakan Partai Golkar setuju jika tanda tangan pemerintah tertera di uang kertas.

Asal tahu saja, masalah tanda tangan di uang kertas ini masih menjadi perdebatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Mata Uang. Dua fraksi yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Hati Nurani Rakyat (Hanura) tidak setuju dengan keinginan pemerintah tersebut. Alhasil, pembahasan RUU Mata Uang tersebut masih mandek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×