Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap para influencer hingga content creator terkait pelaporan perpajakannya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam diskusi publik di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Selasa (27/5).
Namun, keterbatasan klasifikasi data dan struktural sektoral membuat penarikan data penghasilan para influencer menjadi tantangan tersendiri.
"Apakah kemudian kita pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap para influencer? Saya bisa pastikan sudah pernah dilakukan juga, karena memang ada catatannya," ujar Yon.
Baca Juga: Tak Lagi Terima Dividen BUMN, Pemerintah Kerja Keras Naikkan Penerimaan Pajak
Menurutnya, Otoritas Pajak memang memiliki tugas untuk memastikan apa yang dilaporkan dan disetorkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hanya aja, identifikasi profesi influencer kerap kali tumpang tindih karena sesorang bisa berstatus sebagai ASN atau pegawai swasta, namun juga menjalani aktivitas sebagai influencer.
Hal ini menyulitkan proses pemetaan dan pelaporan secara spesifik. Apalagi kata Yon, profesi influencer belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tersendiri.
"Tapi kita tidak spesifik meng-address harus si influencer ini A, B, C. Karena setiap orang yang ditemukan datanya, kemudian ternyata berbeda dengan yang dilaporkan di SPT, tentu harus kita follow up. Follow up-nya itu ya bertahap, mulai dari soft dulu, kita lakukan verifikasi, klarifikasi, baru tindakan-tindakan yang lain," jelasnya.
Meski begitu, Yon menegaskan bahwa prinsip perpajakan tetap berlaku secara umum, yakni sepanjang penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka tetap harus membayar pajak sesuai tarif yang berlaku.
"Apapun profesinya, ya mau pegawai negeri, pekerja, influencer, pengusaha, sepanjang omzet atau penghasilan dia di atas PTKP, ya bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tarif yang ada," tegas Yon.
Sebagai informasi, pajak influencer maupun content creator bukanlah jenis pajak baru, karena sudah diatur dalam UU PPh.
Adapun wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai influencer tergolong sebagai wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas.
Baca Juga: Agar Tak Ganggu Stabilitas Ekonomi, Pajak Kekayaan Perlu Diterapkan Hati-Hati
Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Hari Ini Jawa Tengah: Semarang, Solo, Purwokerto dan Wilayah Lain
Menarik Dibaca: Cek Yuk, Jadwal KRL Jogja-Solo Pada Rabu 28 Mei 2025 Menuju Stasiun Palur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News