kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

DJP Awasi Para Influencer dan Content Creator Terkait Pelaporan Pajak


Rabu, 28 Mei 2025 / 05:00 WIB
DJP Awasi Para Influencer dan Content Creator Terkait Pelaporan Pajak
ILUSTRASI. KONTAN/Baihaki/29/12/2023. DJP mengaku telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap para influencer hingga content creator terkait pelaporan perpajakannya.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap para influencer hingga content creator terkait pelaporan perpajakannya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam diskusi publik di Hotel Ashley Wahid Hasyim, Selasa (27/5).

Namun, keterbatasan klasifikasi data dan struktural sektoral membuat penarikan data penghasilan para influencer menjadi tantangan tersendiri.

"Apakah kemudian kita pernah melakukan pengawasan atau pemeriksaan terhadap para influencer? Saya bisa pastikan sudah pernah dilakukan juga, karena memang ada catatannya," ujar Yon.

Baca Juga: Tak Lagi Terima Dividen BUMN, Pemerintah Kerja Keras Naikkan Penerimaan Pajak

Menurutnya, Otoritas Pajak memang memiliki tugas untuk memastikan apa yang dilaporkan dan disetorkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hanya aja, identifikasi profesi influencer kerap kali tumpang tindih karena sesorang bisa berstatus sebagai ASN atau pegawai swasta, namun juga menjalani aktivitas sebagai influencer. 

Hal ini menyulitkan proses pemetaan dan pelaporan secara spesifik. Apalagi kata Yon, profesi influencer belum memiliki  Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tersendiri.

"Tapi kita tidak spesifik meng-address harus si influencer ini A, B, C. Karena setiap orang yang ditemukan datanya, kemudian ternyata berbeda dengan yang dilaporkan di SPT, tentu harus kita follow up. Follow up-nya itu ya bertahap, mulai dari soft dulu, kita lakukan verifikasi, klarifikasi, baru tindakan-tindakan yang lain," jelasnya.

Meski begitu, Yon menegaskan bahwa prinsip perpajakan tetap berlaku secara umum, yakni sepanjang penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), maka tetap harus membayar pajak sesuai tarif yang berlaku.

"Apapun profesinya, ya mau pegawai negeri, pekerja, influencer, pengusaha, sepanjang omzet atau penghasilan dia di atas PTKP, ya bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan tarif yang ada," tegas Yon.

Sebagai informasi, pajak influencer maupun content creator  bukanlah jenis pajak baru, karena sudah diatur dalam UU PPh.

Adapun wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai influencer tergolong sebagai wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas.

Baca Juga: Agar Tak Ganggu Stabilitas Ekonomi, Pajak Kekayaan Perlu Diterapkan Hati-Hati

Selanjutnya: Prakiraan Cuaca Hari Ini Jawa Tengah: Semarang, Solo, Purwokerto dan Wilayah Lain

Menarik Dibaca: Cek Yuk, Jadwal KRL Jogja-Solo Pada Rabu 28 Mei 2025 Menuju Stasiun Palur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×