Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerapkan sistem pajak baru dengan Coretax System mulai tahun 2025. Khusus untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 masih belum menggunakan Coretax. Lalu bagaimana cara lapor SPT tahunan 2024?
Coretax system dianggap sebagai sistem canggih untuk perpajakan. Namun, belakangan ini banyak wajib pajak mengeluhkan coretax karena banyaknya kendala dan permasalahan.
Karena permasalahan itu, DJP belum menggunakan Coretax untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024. Dengan begitu, Wajib Pajak masih menggunakan situs DJP Online untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya lapor SPT.
"Berdasarkan PMK 81 Tahun 2024 pasal 477, untuk pelaporan SPT Tahunan sampai dengan Tahun Pajak masih menggunakan ketentuan lama, yaitu menggunakan E-Form melalui akun DJP Online," tulis akun X @kring_pajak, dikutip Senin (13/1).
Baca Juga: Link PDF Pengumuman Lulus CPNS 2024 Kominfo-Bawaslu-Kejagung-IKN-Kemenhub-Kemendag
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti juga menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 belum menggunakan Coretax.
Ketentuan ini dikarenakan transaksi Wajib Pajak pada 2024 belum terekam dalam sistem baru Coretax.
"Sehingga nanti yang SPT Tahunan PPh OP maupun Badan itu menggunakan Coretax baru SPT Tahun 2025 yang akan disampaikan di tahun 2026," kata Dwi dalam Media Gathering, Rabu (4/12) lalu.
Kebijakan ini diharapkan mempermudah proses transisi, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan dalam menggunakan sistem perpajakan yang baru.
"Karena kalau kita langsung paksa sekarang itu kan ya pasti belum ada, karena data transaksinya kan belum masuk," imbuh Dwi.
Sebagai pengingat, batas akhir periode pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2025 bagi Wajib Pajak Badan.
Tonton: Harga Eceran Tertinggi Beras Tidak Naik di 2025
Cara lapor SPT Tahunan 2024
Diberitakan Kompas.com, wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, bisa melalui DJP Online memakai e-FIN. Cara lapor SPT Tahunan 2024 sebagai berikut:
- Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/
- Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
- Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini
- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
- Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap
- Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
- Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Itulah cara lapor SPT tahunan 2024 secara online melalui e-Filing. Selamat mencoba!
Baca Juga: Ribuan Honorer Kemenag Lulus PPPK Tahap 1 2024, Ini Jumlah Gaji yang Akan Didapatkan
Selanjutnya: China Pertimbangkan Jual TikTok AS ke Elon Musk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News