kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Agar Tak Ganggu Stabilitas Ekonomi, Pajak Kekayaan Perlu Diterapkan Hati-Hati


Selasa, 27 Mei 2025 / 20:05 WIB
Agar Tak Ganggu Stabilitas Ekonomi, Pajak Kekayaan Perlu Diterapkan Hati-Hati
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat) Wilayah XII Aceh Barat, Aceh, Rabu (11/12/2024). Pajak atas kekayaan menjadi perhatian dalam upaya menciptakan sistem perpajakan yang adil. Namun, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.


Reporter: Indra Khairuman | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pajak atas kekayaan menjadi perhatian dalam upaya menciptakan sistem perpajakan yang adil. Namun, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati. 

Tujuannya agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi dan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat serta ketimpangan yang ada.

Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, menegaskan pentingnya keadilan dalam sistem perpajakan.

“Intinya, pajak harus berkeadilan,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan, Selasa (27/5).

Baca Juga: BI dan OJK Berkomitmen Jaga Stabilitas Ekonomi & Ketahanan Sektor Keuangan

Salah satu usulan adalah menerapkan pajak kekayaan untuk memperluas basis pajak. Namun, menurut Siddhi, perluasan ini harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif.

Ia juga mengkritik penerapan pajak baru tanpa penguatan basis pajak yang ada.

“Kalau kita menyasar pajak baru tanpa membangun basis pajaknya, itu seperti berburu di kebun binatang,” katanya.

Artinya, penerapan pajak kekayaan harus dibarengi dengan upaya memperluas basis pajak yang sudah ada.

Baca Juga: Rencana Pembelian SBN oleh BI Berisiko Terhadap Independensi dan Stabilitas Ekonomi

Siddhi juga menyoroti meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Masyarakat sekarang sudah sadar. Tahu kapan harus lapor SPT,” ujarnya.

Meski begitu, ia menilai masih ada tantangan dalam penerapan pajak kekayaan.

Ia juga mengaitkan pajak kekayaan dengan ketimpangan ekonomi.

“Sepuluh persen orang menguasai 80% ekonomi,” tegasnya.

Karena itu, pajak kekayaan harus diterapkan dengan cermat agar tidak memperparah ketimpangan yang sudah terjadi.

Siddhi mengingatkan pentingnya belajar dari negara lain. Di beberapa negara, pajak tinggi dibarengi dengan layanan publik yang baik.

Baca Juga: PPN Naik 1 %, Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga

“Bayar pajak tinggi, tapi welfarenya juga tinggi,” katanya.

Dengan demikian, pajak kekayaan perlu diimbangi dengan peningkatan layanan publik. Masyarakat harus merasakan manfaat dari pajak yang dibayar.

Ia juga menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum pajak.

“Kalau bicara pajak berkeadilan, terapkan ke semua tanpa pandang bulu,” kata Siddhi.

Artinya, semua pihak harus tunduk pada aturan perpajakan secara adil dan transparan.

Selanjutnya: Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Publik ke TNI 85% dan ke Presiden 82%

Menarik Dibaca: Tren Ubin Terakota Gaya Barat Daya ala Joanna Gaines yang Cocok untuk Ruang Kecil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×