Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terus menekan para penunggak pajak agar segera melunasi kewajiban mereka.
Saat ini, ada sekitar 200 wajib pajak yang menjadi fokus penagihan di tingkat pusat, dengan total piutang mencapai Rp60 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, otoritas tidak segan mengambil langkah ekstrem bila para pengemplang pajak tetap membandel.
Baca Juga: Siap-Siap! Pedagang Eceran Bakal Jadi Incaran Ditjen Pajak pada 2026
Selain penyitaan aset dan pemblokiran rekening, Ditjen Pajak juga menyiapkan upaya pencekalan hingga pemidanaan melalui *gijzeling* atau paksa badan.
“Apabila ternyata memang tidak kooperatif lagi, kami akan lakukan pencekalan juga, bahkan nanti kalau memang perlu dengan tindakan pemidanaan melalui gijzeling,” ujar Bimo, Kamis (9/10/2025).
Aset yang sudah disita akan dilelang bila dalam jangka waktu tertentu utang pajak tidak juga dibayar. Untuk memperkuat langkah ini, Ditjen Pajak bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), guna melacak aset dan mempercepat proses penagihan.
Meski begitu, realisasi penagihan masih jauh dari target. Dari piutang Rp 60 triliun, baru sekitar Rp 7 triliun atau 11,6% yang berhasil masuk ke kas negara.
Baca Juga: Ditjen Pajak Siapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Ini Bocorannya
Konsultan pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, menilai penagihan pajak adalah tahapan terakhir dalam proses administrasi perpajakan yang panjang dan rumit.
Menurutnya, meski langkah tegas pemerintah bisa memberi tekanan psikologis, hasilnya belum tentu signifikan jika kondisi keuangan wajib pajak memang tidak memungkinkan.
“Walaupun dipaksa oleh Menteri Keuangan, wajib pajak tetap tidak akan bayar pajak jika perusahaan tidak punya cukup uang,” jelas Raden.
Ia menambahkan, utang pajak memang bisa dilunasi dengan melelang aset sitaan. Namun, hasil penjualan aset tersebut tidak bisa langsung dicatat sebagai penerimaan pajak negara.
Baca Juga: Ditjen Pajak Tengah Memfinalisasi Aturan Baru Pajak Kripto, Begini Bocorannya
“Penerimaan pajak tetap membutuhkan uang tunai,” tegasnya.
Selanjutnya: Harga Minyak Dunia Turun Usai Israel-Hamas Capai Kesepakatan Gencatan Senjata
Menarik Dibaca: Sinopsis Typhoon Family, Comeback Lee Jun Ho di Netflix Setelah King The Land
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News