kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.045.000   -77.000   -2,47%
  • USD/IDR 16.919   17,00   0,10%
  • IDX 7.577   -362,70   -4,57%
  • KOMPAS100 1.058   -52,77   -4,75%
  • LQ45 772   -33,15   -4,11%
  • ISSI 268   -15,46   -5,46%
  • IDX30 410   -16,83   -3,94%
  • IDXHIDIV20 502   -16,39   -3,16%
  • IDX80 119   -5,62   -4,51%
  • IDXV30 136   -4,86   -3,45%
  • IDXQ30 132   -4,99   -3,63%

THR PNS Diklaim Cair Sejak 26 Feb 2026, Tapi Para ASN Mengaku Belum Terima


Rabu, 04 Maret 2026 / 16:00 WIB
THR PNS Diklaim Cair Sejak 26 Feb 2026, Tapi Para ASN Mengaku Belum Terima


Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah klaim mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran / Hari Raya Idul Fitri 2026 untuk aparatur sipil negara (ASN) sejak akhir Februari lalu. Namun hingga 4 Maret 2026, beberapa pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah pusat belum menerima THR. Bahkan, tanda-tanda kemunculan THR juga belum terlihat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan telah mulai mencairkan THR Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota polisi/TNI serta pensiunan sejak 26 Februari 2026.

Pemerintah mengalokasikan  total anggaran mencapai Rp 55 triliun untuk THR Lebaran 2026. Jumlah itu meningkat sekitar 10% dibandingkan tahun lalu.

Pada tahun 2026, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.

“Komponen yang dibayarkan 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri, Selasa (3/03).

Baca Juga: Krisis Timur Tengah Memanas, Pemerintah Perlu Tebalkan Anggaran Perlinsos

Adapun THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara. Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.

Pencairan THR ini menjadi bagian dari stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya. 

Di samping pemberian THR, Pemerintah sebelumnya juga telah menyiapkan berbagai stimulus jelang perayaan Idul Fitri, diantaranya diskon transportasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp911,16 miliar dari APBN dan Non-APBN, penyaluran Bantuan Pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp14,09 triliun, serta kebijakan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta untuk mengoptimalkan mobilitas dan tingkat konsumsi.

Tonton: APBN Tertekan Konflik Timur Tengah, Makan Gratis Terancam Dipangkas?

THR PNS 2026 Belum Cair

Penelusuran KONTAN terhadap PNS di intansi pemerintah pusat menemukan belum ada pencairan THR. Salah satunya di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sampai Rabu 4 Maret 2026 belum ada pembagian THR. "Belum terima THR,"kata salah satu ASN Kementan yang enggan disebutkan namanya.

Ia malah mempertanyakan sumber klaim pencairan THR ASN sejak 26 Februari 2026. Menurutnya seluruh ASN di Kementan belum ada terima THR Lebaran 2026. Pasalnya, sejauh ini belum ada pengumuman resmi dari Setjen Kementan. 

Hal sama juga disampaikan PNS Badan Pusat Statistik (BPS). "Belum ada transfer THR," ungkap salah satu PNS BPS yang ingin namanya dirahasiakan. 

Menurutnya, THR PNS belum cair hari ini, meski Menteri Airlangga klaim sudah. Pasalnya, sejauh ini belum ada aturan teknis pembayaran THR PNS.  

Biasanya, THR PNS cair setelah ada peraturan menteri keuangan (PMK) untuk penyaluran THR. "Kalau sudah ada PMK, bendahara baru bisa ajukan THR," ujarnya.

Ia memprediksi THR PNS akan cair paling lambat H-14 Lebaran. "Seperti tahun-tahun sebelumnya, THR selalu cair H-14. Tahun 2025, THR dibayar 18 Maret 2025," terangnya. 


 

IRGC Klaim 650 Tentara AS Tewas-Luka! USS Abraham Lincoln Mundur?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×