Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa DJP kini menerapkan compliance by desig* untuk memastikan kepatuhan wajib pajak berjalan otomatis melalui validasi sistem. Mekanisme ini dirancang agar pelaporan pajak tidak bisa dilewati begitu saja.
“Contohnya, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat melaporkan SPT Masa PPN jika laporan masa sebelumnya belum disampaikan. Sistem otomatis mendeteksi dan menolak,” ujar Bimo dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (26/11).
Baca Juga: Ditjen Pajak: 14 Juta Wajib Pajak Akan Lapor SPT Tahunan di Coretax Mulai 2026
Selain mekanisme otomatis, DJP juga memperkuat compliance risk management dengan memprofilkan risiko wajib pajak besar secara lebih komprehensif.
Profil risiko tersebut menjadi dasar untuk menentukan perlakuan pengawasan sesuai tingkat kepatuhan masing-masing wajib pajak.
Pemanfaatan data dilakukan secara berkelanjutan, baik dari sumber internal maupun eksternal. Langkah ini dipadukan dengan compliance through tax intermediary, yaitu pembuktian validitas transaksi melalui pihak ketiga.
Salah satu implementasinya adalah integrasi sistem Coretax dengan sistem CIESA milik Bea Cukai untuk memverifikasi data transaksi lintas lembaga.
Baca Juga: Digugat Soal Pajak Pesangon dan Pensiun ke MK, Begini Respon Bos Pajak!
DJP juga menyiapkan managerial dashboar di Coretax yang berfungsi sebagai early warning system bagi eksekutif Bendahara Umum Daerah.
Dashboard ini memantau real-time kinerja penerimaan dan restitusi, sehingga memudahkan DJP dalam menilai performa organisasi dan mengambil keputusan strategis dengan cepat.
Menurut Bimo, kombinasi otomatisasi, penilaian risiko, dan integrasi sistem menjadi kunci memperketat pengawasan wajib pajak besar sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan secara lebih efektif.
Selanjutnya: Pemerintah Guyur Diskon Tarif Tol, Tiket Kereta Api, Pesawat, dan Penyeberangan
Menarik Dibaca: 4 Tanda Harus Ganti Bra, Perhatikan Cup hingga Kawat Bra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













