kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Digugat Soal Pajak Pesangon dan Pensiun ke MK, Begini Respon Bos Pajak!


Kamis, 09 Oktober 2025 / 17:52 WIB
Digugat Soal Pajak Pesangon dan Pensiun ke MK, Begini Respon Bos Pajak!
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memberikan respons terkait gugatan yang dilayangkan karyawan swasta ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pajak pesangon dan pensiun.

Bimo mengaku akan mempelajari terlebih dahulu terkait gugatan tersebut.

"Nanti kita pelajari dulu," ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Untuk diketahui, dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut terdaftar dengan Perkara Nomor 170/PUU-XXIII/2025, dan sidang pemeriksaan pendahuluannya digelar di ruang sidang MK, Jakarta, pada Senin (6/10/2025).

Para pemohon menggugat Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP yang menempatkan pesangon dan pensiun sebagai objek pajak penghasilan dan dikenai tarif progresif. 

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Kenaikan Tarif PPN 12%, Sebut Sesuai Konstitusi

Mereka menilai ketentuan itu tidak adil dan bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2).

Para Pemohon menuturkan, secara normatif, ketentuan tersebut telah menimbulkan implikasi pesangon dan pensiun yang pada hakikatnya merupakan hak normatif pekerja setelah puluhan tahun bekerja diperlakukan setara dengan tambahan penghasilan baru yang lahir dari aktivitas ekonomi. 

Padahal, secara filosofis dan sosiologis, pesangon dan pensiun sama sekali tidak dapat disamakan dengan keuntungan usaha atau laba modal, melainkan merupakan bentuk "tabungan terakhir" hasil jerih payah pekerja sepanjang hidupnya.

Mereka berpendapat, pajak atas pesangon dan pensiun menunjukkan ketidakadilan fiskal, karena negara tetap memungut pajak dari kelompok masyarakat yang sudah tidak lagi produktif.

Baca Juga: Ditjen Pajak: 14 Juta Wajib Pajak Akan Lapor SPT Tahunan di Coretax Mulai 2026

Pemohon menilai, pekerja pensiun justru berada dalam posisi lemah dan seharusnya mendapat perlindungan, bukan beban tambahan pajak.

Dalam petitumnya, Rosul dan Maksum meminta MK untuk: 

1. Menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945 yaitu Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2).

2. Menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, tabungan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT).

3. Memerintahkan pemerintah tidak lagi mengenakan pajak atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT bagi seluruh pegawai negeri maupun swasta.

4. Memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta.

5. Memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan sistem perpajakan agar selaras dengan UUD NRI 1945.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi (MK) Kabulkan Gugatan UU Tapera, Pekerja Tak Wajib Jadi Peserta

Selanjutnya: Menteri Amran Pastikan RI Swasembada Beras Dua hingga Tiga Bulan Lagi

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Kolagen untuk Rambut Sehat dan Kuat, Cari Tahu Yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×