Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi mulai menyalurkan THR ASN 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga termasuk ASN yang mendapat THR Lebaran 2026. Simak gaji PPPK untuk hitung besaran THR Idul Fitri 2026.
Diberitakan Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa penyaluran dilakukan pada pekan pertama sejak tanggal tersebut dan mencakup seluruh komponen ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari dan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Fitch Ratings Sebut Rasio Utang RI Diprediksi Naik ke 41% PDB pada 2026
Anggaran THR 2026 Naik Jadi Rp 55 Triliun
Untuk pembayaran THR PNS 2026 dan komponen ASN lainnya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun. Nilai ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 49 triliun.
Rincian alokasi anggaran THR 2026:
- Rp 22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat (termasuk TNI dan Polri)
- Rp 20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah
- Rp 12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan
Kenaikan anggaran ini menjadi bagian dari strategi menjaga daya beli aparatur negara dan pensiunan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Tonton: Plin-Plan! Tujuan Perang AS ke Iran Berubah-ubah, Target Nuklir atau Ganti Rezim?
Komponen THR ASN 2026 Dibayar 100 Persen
Airlangga menegaskan, komponen THR 2026 dibayarkan penuh 100 persen, terdiri atas:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (sesuai regulasi)
Sementara untuk pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima masing-masing.
Perlu dicatat, THR berbeda dengan gaji ke-13 ASN. Gaji ke-13 biasanya disalurkan pada bulan Juni.
Tonton: Petani Sawit Khawatir Harga Pupuk Naik Imbas Konflik Timur Tengah
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2024 dan 2025. Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













