kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

Ditjen Pajak: 14 Juta Wajib Pajak Akan Lapor SPT Tahunan di Coretax Mulai 2026


Senin, 29 September 2025 / 16:38 WIB
Ditjen Pajak: 14 Juta Wajib Pajak Akan Lapor SPT Tahunan di Coretax Mulai 2026
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, mulai tahun 2026 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dilakukan melalui Coretax.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mulai tahun 2026 pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dilakukan melalui Coretax.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan bahwa sistem ini menjadi bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang diharapkan mempermudah wajib pajak sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.

"Kita berharap menjadi sistem yang terpadu dan mempermudah pelayanan kepada wajib pajak. Selain itu juga mempermudah pengawasan kita," ujar Rosmauli dalam acara Sosialisasi Coretax bersama IKPI, Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: Ditjen Pajak Minta Publik Bersabar, Perbaikan Coretax Ditargetkan Rampung 3 Bulan

Rosmauli memperkirakan akan ada sekitar 14 juta wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan di Coretax. Ini terdiri dari 10 juta wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan 4 juta wajib pajak (WP Badan).

"Dalam hitungan kami kurang lebih ada 14 juta wajib pajak yang nantinya akan melaporkan SPT-nya," katanya.

Menurutnya, implementasi Coretax membutuhkan persiapan sejak dini, terutama aktivitasi akun wajib pajak. Aktivasi ini bukan sekadar membuat akun, tetapi juga harus dilanjutkan hingga memperoleh sertifikat elektronik sebagai kode otorisasi.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Coretax Adalah Sistem yang Kuat, Meski Problematik

"Sekali lagi, tanpa aktivasi tidak bakal bisa melaporkan SPT," imbuh Rosmauli.

Ia mengakui, pada tahap awal penggunaan, Coretax mungkin menghadapi berbagai kendala teknis. Namun, ia mengibaratkan proses ini seperti pembangunan jalan tol, di mana pada saat dibangun pasti ada penutupan dan pengalihan. Setelah itu, perjalanan jauh menjadi lebih lancar.

"Saya membayangkan Coretax juga akan seperti itu nantinya. Nah pelayanan akan jadi lebih mudah dan teman-teman bisa melakukan permohonan di mana saja, gak perlu datang ke kantor pajak," pungkas Rosmauli.

Selanjutnya: Partai Pro-Uni Eropa Menang Telak di Pemilu Moldova, Buka Jalan Menuju Keanggotaan UE

Menarik Dibaca: 8 Olahraga yang Membakar Lebih Banyak Kalori Daripada Lari, Cek di Sini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×