kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ditjen Pajak Awasi Content Creator dan Influencer


Selasa, 17 Oktober 2023 / 22:33 WIB
Ditjen Pajak Awasi Content Creator dan Influencer
ILUSTRASI. Warga mendapatkan pelayanan dari karyawan untuk memperoleh informasi terkait pelaporan wajib pajak di gerai Pojok Pajak


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pekerjaan content creator banyak diminati oleh sejumlah kalangan lantaran mendatangkan penghasilan yang menjanjikan.

Namun, bukan berarti jenis pekerjaan itu tidak masuk dalam pengawasan otoritas pajak. Pasalnya, setiap penghasilan tentu tidak terlepas dari namanya pajak penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penguatan pengawasan kepada seluruh wajib pajak, termasuk juga wajib pajak influencer dan content creator.

Namun, Dwi menegaskan, tidak ada strategi pengawasan khusus yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu bagi wajib pajak content creator, lantaran semua wajib pajak akan dilakukan dengan cara yang sama.

Baca Juga: Komika Soleh Solihun Mengaku Terus Dikejar Petugas Pajak, Ini Kata Pengamat

"Tidak ada strategi pengawasan khusus yang DJP lakukan untuk kelompok wajib pajak influencer dan content creator. Semua wajib pajak dilakukan pengawasan dengan cara yang sama," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Selasa (17/10).

Dwi menyampaikan, kewajiban pajak yang dikenakan didasarkan atas jenis penghasilan atau transaksi apa yang dilakukan oleh influencer tersebut selaku wajib pajak.

Sementara itu, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, pada dasarnya penghasilan profesi digital dikenakan ketentuan perpajakan secara umum sebagaimana profesi lainnya.

Untuk meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhannya, maka perlu melihat karakteristik aliran penghasilan yang diperoleh.

Dilihat dari karakteristik perolehan penghasilan tersebut, setidaknya dapat ditinjau dari dua sumber. Pertama, content creator yang mendapatkan penghasilan dari adsense dan/atau jumlah views.

Baca Juga: Kerek Rasio Pajak Daerah ke Level 3%

Umumnya, penghasilan mereka tidak dibayarkan langsung dari pembuat adsense, namun dari platform tempat mereka membuat konten.

"Untuk itu, akan sangat bermanfaat jika DJP memiliki akses terhadap data dan informasi dari platform tersebut untuk mengawasi penghasilan para content creator Indonesia,"ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (17/10).

Kedua, influencer yang melakukan endorsement produk/jasa tertentu melalui postingan di media sosial. Menurutnya, penghasilan yang diperoleh tentu berasal dari produsen pemilik produk/jasa tersebut atau pihak yang meminta influencer agar melakukan endorsement.

Namun, tantangannya adalah bentuk pembayaran yang dilakukan tidak selalu berupa uang, melainkan bisa berupa natura dan kenikmatan, seperti penginapan gratis, pemberian produk, potongan harga, dan berbagai bentuk lainnya.

Sebagaimana diatur Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, pemberi imbalan wajib melakukan pemotongan atas pembayaran yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan sesuai ketentuan yang berlaku. O

Baca Juga: Fasilitas Super Tax Deduction Sepi Peminat, Kenapa?

"Oleh karena itu, DJP juga dapat memerhatikan produk/jasa yang sering mendapatkan endorsement dari para influencer dan dikroscek kewajaran pemotongan PPh 21 atas natura dan kenikmatan yang berasal dari perusahaan penghasil produk/jasa bersangkutan," imbuh Bawono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×