kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak Tegaskan Tiket Konser Coldplay Tak Kena PPN, Tapi Ada Pajak Daerah


Senin, 15 Mei 2023 / 15:50 WIB
Ditjen Pajak Tegaskan Tiket Konser Coldplay Tak Kena PPN, Tapi Ada Pajak Daerah
ILUSTRASI. Jasa kesenian dan hiburan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Media sosial tengah ramai memperbicangan kedatangan grub band asal Inggris, Coldplay, yang akan menggelar konser di Jakarta pada 15 November 2023 mendatang.

Tak heran, semenjak pengumuman resmi tersebut, banyak pada fansnya yang menyambut dengan penuh antusias. 

Adapun harga tiket nonton konser Coldplay dibanderol mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 11 juta dan belum termasuk pajak dan biaya layanan.

Sayangnya banyak masyarakat yang mengeluhkan lantaran komponen pajak yang melekat pada harga tiket konser tersebut terlalu mahal. 

Dikabarkan, tiket konser tersebut dikenakan pajak hiburan sebesar 15% sehingga menuai beragam kritik yang dilontarkan kepada Direktorat Jenderal Pakak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Pajak Tiket Konser Coldplay Capai 15%, Ditjen Pajak Buka Suara

Untuk itu, dalam keterangan resminya, Ditjen Pajak Kemenkeu mengatakan bahwa pajak tersebut bukanlah kewenangan pemerintah pusat sehingga tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Tiket konser Coldplay tersebut merupakan pajak daerah yang termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

"Jasa kesenian dan hiburan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Artinya, pada posisi ini Direktorat Jenderal Pajak tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (15/5).

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) diatur bahwa jasa kesenian dan hiburan tergolong kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu.

Lebih lanjut, dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, disebutkan bahwa tarif pajak untuk pergelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas internasional ditetapkan sebesar 15%.

Oleh karena itu, pengenaan pajak 15% yang melekat pada harga tiket konser Coldplay tersebut merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang kewenangan pemungutannya berada di ranah pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Heboh Tiket Konser Coldplay Kena Pajak Mahal, Ditjen Pajak: Itu Pajak Daerah

Sebelumnya, hal ini juga telah ditegaskan oleh Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama. Ia bilang, pihaknya tidak mengatur pengenaan pajak tersebut. Sebab, pajak tersebut termasuk dalam wewenang pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

"Memang ini UU HKPD , kita tidak pernah ngatur, jadi itu pajak daerah," ujar Yoga dalam acara Media Briefing di Jakarta, Kamis (11/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×